Terbukti Rudapaksa 2 Santriwati, Oknum Ustaz di Langsa Bakal Dihukum Cambuk 150 Kali dan Penjara 170 Bulan
Theacehpost.com | LANGSA – Seorang oknum ustaz, mantan pimpinan dayah di Kota Langsa, MR (38) yang terbukti melakukan rudapaksa terhadap dua orang santriwatinya ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung dan tetap dihukum cambuk 150 kali serta menjalani kurungan penjara 170 bulan, Sabtu, 27 April 2024.
Mahkamah Agung (MA) melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh menolak kasasi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa, sehingga MR harus menjalankan keputusan Mahkamah Syar’iyah Langsa sebelumnya sesuai putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman untuk dua perkara berupa 170 bulan penjara dan 150 kali cambuk.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung RI, vonis terhadap terdakwa MR tercantum dalam petikan putusan MS PROP NAD 21/JN/2024/MS Aceh, tanggal 21 maret 2024.
Adapun putusan itu mengadili:
1. Menerima permohonan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
2. Menguatkan Putusan Mahkamah Syar’ iyah Langsa Nomor 22/JN/2023/MS.Lgs tanggal 07 Februari 2024.
3. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000.
Putusan tersebut diucapkan pada Jumat, 22 Maret 2024 yang lalu oleh Majelis Hakim masing-masing, Munir SH MAg sebagai Hakim Ketua, Dra ANB Muthmainnah WH MAg dan Drs H Sarnidi SH MH sebagai Hakim Anggota.
Diketahui MR telah divonis hukuman cambuk dan kurungan penjara oleh Majelis Hakim MS Langsa karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap 2 orang santriwatinya sendiri. []
Teks foto: Petikan putusan Mahkamah Agung RI melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap Kasasi Kuasa Hukum Terdakwa MR.(dok.Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh)