Terbukti Berzina, Sepasang Kekasih Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Sepasang kekasih di Lhokseumawe dihukum cambuk karena melanggar syariat Islam di Halaman Markas komando Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Selasa, 21 Maret 2023.
Terhukum cambuk itu berinisial ASA dan DAP. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat pasal 33, yakni melakukan Jarimah Zina. Keduanya masing-masing dicambuk dengan rotan sebanyak 100 kali
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, proses eksekusi cambuk perdana perdana baginya saat menjabat sebagai Kasatpol di Satpol PP dan WH di Kota Lhokseumawe.
“Alhamdulillah kita berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mahkamah Syariah untuk pelaksanaan eksekusinya,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, eksekusi cambuk dilaksanakan setelah amar keputusan sudah keluar.
Harapannya, pelaksanaan-pelaksanaan cambuk akan diminimalisir, melainkan lebih pembinaan sebagai inovasi.
“Kita di sini juga ada balai rehabilitasi moral dan akhlak, tujuan balai ini untuk pembinaan agar mereka menjadi suri teladan untuk mereka sendiri dan masyarakat nantinya,” tuturnya. []