Terbukti Bersalah, Jaksa Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Pelaku Dikurung 2 Tahun Penjara
THEACEHPOST.COM | Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi terhadap 1 (satu) orang terpidana perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian atas nama Terpidana H, Jumat (4/10/2024).
Terpidana H dijemput oleh JPU pada Kejari Bireuen guna dilakukan eksekusi di rumahnya bertempat di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli, Bireuen.
Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang menyatakan terdakwa H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan Kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 mei 2024 yang menyatakan terdakwa H terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum, akan tetapi terhadap terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).
Sebelumnya, JPU menuntut H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menuntut Pidana terhadap terdakwa Hazli Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
Setelah dijemput, terpidana H kemudian langsung dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp