Terbukti Bersalah, Dua Pria Pelaku Jarimah Liwath Divonis Puluhan Kali Cambuk di Banda Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk terhadap dua pria berinisial AI dan DA setelah terbukti melakukan jarimah liwath sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk, dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata Majelis Hakim membacakan putusan, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 80 kali cambuk, dikurangi masa penahanan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menambah hukuman terhadap AI menjadi 85 kali cambuk karena perannya yang tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai penyedia tempat untuk melakukan perbuatan liwath.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara berulang dan dinilai dapat memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA digerebek warga di kamar kost yang dihuni AI. Saat itu mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.
Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah. (Ningsih)