Tenaga Kebersihan Tak Dibayar Layak, Warga Layangkan Surat Keberatan ke Pemko Banda Aceh

Warga Kota Banda Aceh layangkan surat keberatan ke Pj Gubernur Aceh terkait upah rendah tenaga kebersihan. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Warga berdomisili di Banda Aceh melayangkan surat upaya administratif keberatan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, terkait upah tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) yang dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

banner 72x960

“Telah kita layangkan surat keberatan kepada Amiruddin Pj Wali Kota terkait pengupahan tenaga kebersihan yang rendah di bawah UMP,” kata Sabrina, salah satu warga berdomisili di Banda Aceh, Jumat (7/6/2024).

Ia mengatakan, sebelumnya dirinya bersama tiga warga lainnya telah mengirimkan surat somasi ke Pj Wali Kota Banda Aceh terkait upah tenaga kebersihan tersebut. Namun tidak ditanggapi hingga batas waktu yang telah disebutkan.

“Kami ingin Pj Wali Kota dapat memberikan pelayanan yang baik kepada warga masyarakat terutama membayar upah pekerja kebersihan sesuai Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan UMP Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujarnya.

Sabrina menambahkan, upaya administratif keberatan ini sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan waktu selama 10 hari bagi Badan/Pejabat Pemerintahan untuk menyelesaikan keberatan warga masyarakat.

“Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan administratif terhadap hal yang kami minta maka kami ajukan banding kepada Gubernur selaku atasan Pejabat Walikota Banda Aceh nantinya,” ungkapnya. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *