Tastafi Banda Aceh Bakal Gelar Kajian Soal Penerapan Qanun LKS
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Tasauf, Tauhid, dan Fiqih (Tastafi) Banda Aceh bakal menggelar kajian terkait riba dan syariah di di Kryiad Meuraya Hotel, Banda Aceh, Jumat, 30 Oktober 2020 malam.
Kajian ini mengusung tema ‘Setelah Konvensional Pelaku Riba Disingkirkan, Apakah Bank Syariah Siap Menjawab Tantangan?’.
Ketua Tastafi Banda Aceh, Teungku Umar Rafsanjani mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mencari titik temu dari kekhawatiran dan sejumlah tanda tanya terkait Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mulai diterapkan di Aceh.
“Mencari titik temu agar segala hal yang dipersoalkan sejumlah pihak terkait penerapan Qanun LKS sehingga proses menghilangkan riba di bumi Aceh dapat berjalan lancar,” kata Teungku Umar, Jumat, 30 Oktober 2020.
Selain itu, kajian ini juga bertujuan merumuskan rekomendasi bagi bank syariah di Aceh agar dapat menjawab tantangan ekonomi di Bumi Serambi Makkah serta mampu memberikan pelayanan dan produk yang dibutuhkan oleh nasabah.
“Mencari kesepahaman agar bank syariah betul-betul bersyariah dan praktek riba benar-benar hilang di Aceh,” ujarnya.
Adapun para pemater yang dihadirkand alam kajian tersebut, yakni seorang ulama dayah, Teungku Yazid Al Yusuf; Pakar Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry, Dr Hafas Furqani MSc dan Ketua Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) Aceh, Safaruddin.
Kajian yang rencananya akan digelar usai Salat Isya ini tak hanya diikuti ormas maupun aktivits Islam, namun juga terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang tidak bisa hadir, dapat mengikuti kajian tersebut melalui live streaming di akun Youtube Theacehpost TV.