Tangkap Dua Residivis Curanmor, Polisi Sita Mobil dan 22 Sepmor
Theacehpost.com | LANGSA – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap dua residivis pelaku pencurian sepeda motor, serta mengamankan satu unit mobil jenis box merek Suzuki Carry, serta 22 sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis 30 Desember 2021 di Mapolres setempat mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kian resah dengan maraknya pencurian sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Krisna, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa mulai melakukan penyelidikan. Mereka lalu menangkap ED (42) dan IW (40). Keduanya merupakan residivis kasus tersebut.
Saat ditangkap, sambung Krisna, kedua tersangka sedang mengendarai mobil jenis box Suzuki Cary dengan nomor polisi BL 8430 NP. Setelah digeledah, petugas menemukan satu kunci pas nomor 8 warna silver dan satu kunci L nomor 8 warna hitam yang telah digerinda di saku jaket IW.
“Kami menemukan beberapa kunci yang diduga digunakan untuk mencuri sepmor. Setelah dilakukan interogasi singkat, keduanya mengakui telah mencuri di sejumlah tempat di Kota Langsa,” terang Krisna.
Ia menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berulang-ulang, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.[]