Tak Lagi Kaku, Seruan Bersama Forkopimda Banda Aceh untuk Ramadhan Kini Lebih Tepat Sasaran

Suasana magrib di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. [Foto: The Aceh Post/Dharmayanti]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh rupanya melakukan revisi terhadap seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M yang sebelumnya diterbitkan.

banner 72x960

Revisi ini dilakukan untuk menampung aspirasi dan masukan dari warga, serta melihat dinamika dan perkembangan yang terjadi di lingkungan masyarakat Kota Banda Aceh.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar mengatakan, seruan ini diperbaharui dengan harapan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini.

“Ibu wali kota menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan respons pemerintah terhadap masukan-masukan untuk kebaikan ke depan,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

“Dan setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi, kami merasa perlu untuk melakukan penyesuaian dalam seruan ini agar dapat lebih tepat sasaran,” ujar Tomi.

Dengan revisi ini, Pemko berharap agar setiap individu dan kelompok masyarakat dapat mengikuti arahan dengan lebih mudah dan efektif.

“Beberapa ketentuan yang sebelumnya terlalu kaku, kini diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan kesenjangan antara kebijakan yang diterapkan dan kondisi di masyarakat bisa semakin terjembatani.

“Serta memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi nyaman dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.

Bunyi Seruan Bersama Forkopimda Banda Aceh

Berikut adalah isi seruan bersama Forkopimda Kota Banda Aceh untuk Ramadhan 1446 H/2025 M.

1. Kaum Muslimin/Muslimat

– Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, makan sahur dan berbuka, salat berjamaah tarawih, dan tadarus dengan hikmat sesuai tuntutan syariat.

– Menunaikan zakat dan memperbanyak infaq, sedekah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin, serta memperbanyak belajar ilmu agama dan materi Islam lainnya.

– Dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah.

 2. Aparatur Negara

– Melaksanakan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabel.

– Selalu taat pada kode etik dan menjaga kehormatan korps.

– Melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap pelanggaran syariat Islam.

– Selalu memberikan contoh dan suri teladan dalam seluruh perilaku atau tindakan.

3. BKM Masjid dan Tempat Ibadah Lainnya

– Memastikan fasilitas ibadah yang bersih, sehat dan nyaman.

– Mengatur tata laksana salat sesuai dengan ketentuan syariat.

– Menjaga keharmonisan umat dalam ibadah.

– Menghidupkan kegiatan ibadah dan syiar Islam.

4. Pemimpin Informal

Menjadi panutan dan suri teladan bagi masyarakat dalam semangat beribadah dan memperkuat silaturahmi umat.

– Menggerakkan masyarakat dalam kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi generasi Islam.

5. Pengusaha Rumah Makan, Cafe, Mall/Supermarket, Salon, Hotel, Tempat Hiburan, dan Lainnya

Tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak s/d 16.30 WIB.

– Menutup semua jenis usaha dan jasa mulai salat Isya sampai dengan selesai salat terawih dan dibuka kembali mulai pukul 21.30 WIB.

– Para pelaku usaha di sektor hiburan harap menjalankan operasional dengan penuh tanggung jawab, dengan tetap menghormati dan menjaga nilai-nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

– Aktivitas usaha tidak mengganggu ketentraman dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

– Tidak melaksanakan kegiatan musik hingar-bingar yang mengganggu kesucian bulan Ramadhan.

6. Media Cetak dan Elektronik

Memberikan informasi yang dapat memberikan motivasi kepada masyarakat dalam menyemarakkan syiar Ramadhan.

– Meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islam.

– Tidak membuat atau menyebarkan informasi hoaks.

7. Non Muslim

Menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.

– Khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.

(Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook