Tak Kapok, IRT Residivis Sabu Kembali Ditangkap di Langsa
Theacehpost.com | LANGSA – Seorang wanita paruh baya berinisial TB (52) ditangkap anggota Polres Langsa, Minggu, 24 April 2022. Ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dalam paket besar.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman menyampaikan, wanita tersebut merupakan warga Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur. Pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga (IRT).
“TB kita tangkap sekira pukul 00.30 WIB, Minggu, di pinggir jalan Gampong Blang, Langsa, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Imam.
Polisi mengamankan barang bukti satu paket besar sabu dengan berat 360,20 gram.
Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat. Polisi mendapat informasi terkait transaksi jual beli narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa
“Hasil penyelidikan terkait informasi tersebut, kita berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TB (52). Saat diperiksa, kita menemukan barang-bukti sabu di dalam tas sandang miliknya,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu dari temannya berinisial J (DPO) di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Narkoba tersebut akan dijual dan diedarkan di Langsa.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pada tahun 2012, ia pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan,” jelasnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []