Tak Digugurkan, Ketua KIP Sebut Sofyan yang Tertangkap Narkoba Masih Berstatus Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan, Caleg Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang bernama Sofyan yang dibekuk aparat kepolisian atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram, tidak digugurkan alias masih menyandang status sebagai Caleg Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
“Bagi kami statusnya masih Caleg Terpilih, karena sesuai dengan ketentuan UU Pemilu Pasal 426 menyebutkan bahwa pergantian Caleg Terpilih itu ada empat kondisi, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Saiful, di sela-sela peluncuran Pilgub Aceh 2024 di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (28/5/2024) malam.
Menurut Saiful, saat PKS secara resmi menyatakan telah memecat Sofyan dari keanggotaan partai, maka dengan sendirinya Sofyan tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota legislatif di Aceh Tamiang.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu pengusulan nama pengganti calon terpilih dari PKS Aceh Tamiang.
“Untuk prosesnya, ya, kita menunggu pengusulan dari partai yang bersangkutan,” ujarnya.
Pakai Uang Narkoba untuk Kampanye
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan menggunakan sebagian uang hasil penjualan narkoba untuk keperluan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) Aceh Tamiang 2024.
Mukti mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil interogasi awal dengan tersangka, pihaknya masih berusaha untuk mendalami perkara tersebut.
“Ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tetapi pengetahuan tadi berdasarkan interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” ucap Mukti di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/5/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Selain mendalami soal aliran penggunaan uang hasil penjualan narkoba, kepolisian juga akan mendalami potensi soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Iya, nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia apakah TPPU ya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.
Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dipecat dari PKS
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, memastikan partainya telah memecat Sofyan dari keanggotaan partai.
“Iya dong (Sofyan sudah dipecat dari PKS), apalagi narkoba kan, itu kejahatan extra ordinary. Tidak mungkin tidak dipecat,” ujar Nasir Djamil, Selasa (28/5/2024), sebagaimana dilansir dari Sindonews.com.
Nasir Djamil juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas keterlibatan Sofyan dalam perkara narkoba. Menurutnya, tindakan Sofyan di luar kehendak PKS.
“Kita minta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh atas peristiwa ini, karena ini di luar kehendak dan kemauan kami. Apalagi kami tidak tahu kalau selama ini dia (Sofyan) menjadi bagian dari sindikat itu,” kata Nasir Djamil. (Akhyar)