Tahun 2021, Polda Aceh Selamatkan Uang Negara Rp68,4 Miliar

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sepanjang 2021 menyelesaikan sebanyak 19 kasus korupsi.

banner 72x960

Sementara perkara tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses lidik di tahun 2021 berjumlah 29 kasus. Ada pun barang bukti tindak pidana korupsi yang disita mencapai Rp622 juta.

“Sedangkan jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp64,8 miliar,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers, Jumat 31 Desember 2021.

Ia melanjutkan, jumlah total laporan yang masuk ke kepolisian berjumlah 107 kasus, dan yang sudah dalam penyelesaian ada 72 kasus.

Untuk laporan tindak pidana korupsi, sambung Ahmad Haydar, ada sembilan laporan yang masuk, dan sudah selesai tiga laporan. Kemudian untuk Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) ada 18 laporan dan selesai 10 laporan.

Sedangkan untuk Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Polda Aceh mendapat 23 laporan dan 17 laporan sudah diselesaikan.

“Selanjutnya Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Aceh mendapat laporan 11 kasus dan yang sudah diselesaikan lima laporan, dan untuk jumlah laporan Siber 46 laporan dan terselesaikan 37 laporan,” kata dia.

“Dari keseluruhan kasus yang terselesaikan sudah mencapai 67 persen, sedangkan 33 persen proses sidik,” ujarnya lagi.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *