Tabrak Santri, Sopir Truk Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Setelah polisi membentuk tim pencarian terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh, akhirnya pengemudi mobil barang dump truck BL 8507 LG yang berinisial AL (41) warga Aceh Besar, menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu 12 Januari 2022.
Penyerahan diri tersebut setelah AL mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh, terkait kasus tabrakan yang terjadi pada Selasa lalu itu, 11 Januari 2022.
Kasatlantas Kompol Yasnil Akbar Nasution mengatakan, pelaku akhirnya memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus itu.
“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin di depan SDN 20 Banda Aceh,” ucap Yasnil.
Ia juga menuturkan, awal kejadiannya, mobil barang dump truck dikemudikan AL dari arah Peunayong menuju perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin, untuk mengantar barang pesanan tanah timbun.
“Mobil dikemudikan dalam kecepatan sedang, namun saat tiba di lokasi kejadian, muncul sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku, tanpa memperhatikan kebebasan jalan,” kata Yasnil.
Sontak, terjadi kecelakaan sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi tersebut.
Segera, korban saat itu dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA, dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh. Korban diketahui merupakan santri di Yayasan Futuhal Arifin.
“Jadi, dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta,” pungkasnya. []