Syekh Fadhil Minta Bawaslu Tetap Proses Pelaporan KIP dan PPK di Pidie
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh yang juga caleg DPD RI di Pileg 2024, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, meminta Bawaslu Aceh, untuk tetap menindaklanjuti pelaporan sejumlah caleg DPD RI, terkait dugaan penggelembungan suara di Pidie.
Meskipun, kata Syech Fadhil, KIP Aceh dan KIP Pidie akhirnya juga menindaklanjuti perintah Bawaslu Aceh dengan melakukan perhitungan ulang suara DPD dari Pidie.
Kata Syekh Fadhil itu dua hal yang harus tetap berjalan karena ini sudah memenuhi unsur pidananya.
“Pelaporan kami terhadap KIP Pidie dan PPK di sejumlah kecamatan di Pidie harus tetap diproses dan pelaku juga harus menerima hukuman yang setimpal atas apa yang mereka perbuat,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
Katanya, ini baru selesai perhitungan di beberapa kecamatan, dan ternyata laporan kita terbukti. Jadi Bawaslu harus dapat memproses pelaku sesuai aturan yang ada.
Tujuannya, kata Syech Fadhil, agar hal yang sama tidak terus terulang di Aceh.
“Apalagi Pilkada di depan mata. Bagaimana publik di Aceh dapat percaya dengan kinerja PPK dan KIP di Aceh, jika pelaku kecurangan tidak memperoleh hukuman yang setimpal,” katanya.
“Ini juga menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu di kabupaten kota lain, agar tidak main main dengan suara rakyat.”
“Insyaallah suara rakyat kita kawal bersama. Tidak tertutup kemungkinan juga pelaku kita laporkan ke DKPP,” kata Syech Fadhil.
Sebelumnya diberitakan, perhitungan ulang perolehan suara DPD dari kabupaten Pidie yang berlangsung di asrama Haji Banda Aceh, semakin membuka mata publik bahwa ada penggelembungan suara di kabupaten yang berjulukan ‘Boh Mulieng’ itu.
Informasi yang diperoleh wartawan, Perhitungan ulang perolehan suara DPD dan pencocokan dengan data model C Hasil DPD salinan TPS di Pidie yang berlangsung di Asrama Haji Kota Banda Aceh, masih berlangsung hingga Senin 11 Maret 2024, pukul 18.00 WIB.
Informasi yang diperoleh wartawan, ada 10 kecamatan yang sudah selesai dilakukan perhitungan ulang hingga Senin 11 Maret 2024, pukul 18.00 WIB.
Di mana, dugaan adanya penggelembungan suara DPD untuk salah satu Caleg kian terbukti.
Beberapa kecamatan yang sudah selesai, seperti:
Kecamatan Kota Sigli. Dimana nomor urut 27 dari jumlah suara 3.955 menjadi 470 suara. Kecamatan Mila. Nomor urut 27 dari jumlah 2.084 menjadi 1.477 suara. Kecamatan Padang Tiji. Nomor urut 27 dari jumlah 7.093 menjadi 572.
Kecamatan Pekan Baro. Nomor urut 27 dari jumlah suara 8.218 menjadi 1.206.
Kecamatan Mutiara Timur. Nomor urut 27 dari jumlah 10.476 menjadi 2.315 suara.
Kecamatan Mutiara. Nomor urut 27 dari jumlah suara 3.790 menjadi 1.017 suara.
Kecamatan Kembang Tanjong. Nomor urut 27 dari jumlah 7.518 menjadi 2.090 suara. Kecamatan Muara Tiga. Nomor urut 27 dari jumlah 8.389 berkurang menjadi 454 Suara.
Kecamatan Geumpang. Nomor urut 27 dari jumlah 937 menjadi 722 perolehan suara. Kecamatan Batee. Nomor urut 27 dari perolehan suara 9.280 hingga menjadi 1.002 Suara.
Pasca perhitungan ulang, jumlah total perolehan suara caleg DPD nomor urut 27 berkurang sementara dari 10 kecamatan di atas keseluruhannya adalah 50.415 suara.
Sedangkan kecamatan yang belum selesai perhitungan ulang adalah kecamatan Pidie, Kecamatan Grong-Grong, Kecamatan Sakti, Kecamatan Tangse, Kecamatan Simpang Tiga dan Kecamatan Delima. []