Stafsus Menteri ATR/BPN Sambut Gembira Keputusan Baru Menteri KLHK soal Tanah USK
Theacehpost.com | JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dilaporkan menyetujui perpanjangan Surat Keputusan tentang Penglepasan Kawasan Hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK) di kawasan Kabupaten Aceh Besar, seluas lebih kurang 1.588 hektare.
“Pagi tadi, Menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya mengabarkan bahwa Kementerian KLHK menyetujui perpanjangan Surat Keputusan tentang Penglepasan Kawasan Hutan untuk USK,” kata Ketua DPW NasDem Aceh yang juga Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T. Taufiqulhadi kepada Theacehpost.com, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Menurut Taufiqulhadi, Keputusan Tahun 2021 itu untuk menggatikan Keputusan Menteri Tahun 2020 yang telah habis masa berlaku.
Keputusan terbaru menyebutkan, menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan kampus II USK atas nama Gubernur Aceh. Lahan yang terletak di Kabupaten Aceh Besar itu seluas sekitar 1.588 hektare.
“Saya pribadi, sebagai putra Aceh yang mempunyai adik, sanak dan keluarga yang menuntut ilmu di USK tentu saja sangat gembira dengan keputusan memperpanjang surat keputusan ini,” kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN tersebut.
Perpanjangan ini berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, kata Taufiqulhadi, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-menyurat antara gubernur dan pimpinan USK.
“Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nantinya. Insya Allah semuanya bakan berlangsung cepat,” demikian Ketua DPW NasDem Aceh. []