Sri Mulyani Terbitkan Aturan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. [Foto: Erman Subekti]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

banner 72x960

Merujuk peraturan tersebut tertulis bahwa PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor,” bunyi pasal 2 ayat 2.

“Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Dalam peraturan tersebut tidak dirinci barang-barang yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen sebagaimana yang telah diatur.

Kendati demikian, tertulis bahwa barang-barang yang tergolong mewah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal 6 peraturan tersebut.

Peraturan ini tercantum telah ditandatangani oleh Sri Mulyani serta diundangkan di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024 yang turut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra. (CNN Indonesia)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook