SPMNA Desak Pemko Banda Aceh Cabut Izin Hotel yang Diduga Langgar Syariat

Aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis 14 November 2024. [Foto: The Aceh Post/ Marnida Ningsih]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).

banner 72x960

Dalam aksi tersebut, SPMNA menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dianggap telah mengabaikan penerapan syariat Islam.

Koordinator Lapangan, Fahmi Ulya, dalam orasinya mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh agar mencabut izin operasional hotel yang diduga memfasilitasi aktivitas yang melanggar syariat di Kota Banda Aceh.

“Secara keseluruhan, hotel-hotel yang memberikan fasilitas seharusnya diberikan teguran tertulis. Selama ini yang ditangkap hanya pelakunya, bukan pihak yang menyediakan tempat,” ujar Fahmi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten III Kota Banda Aceh, Faisal, menyatakan bahwa Pemko tidak dapat bekerja sendirian dalam mengawasi pelanggaran syariat dan membutuhkan dukungan masyarakat.

“Sampaikan kepada kami di mana tempat-tempat yang mencurigakan, kami akan bergerak,” kata Faisal.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat peringatan dan menindak hotel-hotel yang terbukti melanggar aturan.

Dalam audiensi dengan SPMNA, Faisal menambahkan bahwa Pemko telah mengeluarkan surat peringatan kepada sejumlah tempat. Menurutnya, Pemko tidak bisa melakukan penggerebekan tanpa dasar surat resmi dari pemerintah.

Faisal mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggar syariat Islam di Banda Aceh berasal dari luar kota, bahkan luar Aceh.

“Kebanyakan dari mereka bukan warga Banda Aceh, bahkan banyak yang adalah mahasiswa,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan pengemis jalanan atau pelanggaran syariat Islam kepada Satpol PP, baik secara langsung maupun melalui call center Satpol PP. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook