SPBU Alur Bemban Aceh Tamiang Bantah Langgar Aturan
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pengelola SPBU Alur Bemban, Johan, membantah pihaknya telah menjual bahan bakar minyak (BBM) kepada pembeli yang menggunakan jerigen tidak dilengkapi surat.
Bantahan ini bermula karena terjadi penangkapan oleh pihak polisi terhadap pelaku pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen di salah satu SPBU. Kemudian minyak tersebut dijual kembali.
“Maaf yang diamankan pihak Polres Aceh Tamiang bukan pembelian dari SPBU ini,” tegas Johan, Aceh Tamiang, Rabu, 7 September 2022 melalui sambungan telepon kepada wartawan The Aceh Post.
Perlu diketahui pada 26 Agustus, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pengangkut BBM di dua lokasi terpisah dalam wilayah Kecamatan Bendahara masing-masing 10 jerigen.
Lokasi pertama, yaitu di Jalan Upah – Sungai Iyu, Desa Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, petugas mengamankan ED (23).
Kemudian pada lokasi kedua, petugas mengamankan SS (32), di Jalan Upah – Sungai Iyu, Desa Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Sementara SPBU Alur Emban berada di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Johan menjelaskan, BBM yang dijual kepada pembeli menggunakan jerigen hanya diberikan jika dilengkapi surat. Pihaknya selama ini tetap berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan.
Ia mempersilahkan jika pihak terkait ingin mengecek kelengkapan surat di kantornya. []