Soroti Kasus Rudapaksa di Pesantren, Safaruddin Minta Perketat Regulasi Sekolah Asrama
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, menyoroti kasus rudakpaksa yang akhir-akhir ini terjadi di lingkungan pesantren.
“Kita sangat menyesal dan menyayangkan, akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terjadi di lingkungan pesantren. Seorang guru seyogianya menjadi pendidik, kini malah melakukan perbuatan yang sangat memalukan itu,” katanya, Rabu, 16 Februari 2022.
Sebagai provinsi yang dikenal sebagai Serambi Mekkah, kata Safaruddin, seharusnya Aceh bisa menjadi contoh bagi dearah lain.
“Pesantren itu seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar menuntut ilmu. Bukan malah direnggut haknya kala menikmati masa belajar,” ujar politisi Gerindra itu.
Ia mengharapkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak terjadi lagi di Aceh. Karena itu, dirinya meminta pihak terkait harus lebih memperketat pengawasan dan aturan demi mencegah kasus ini terulang kembali.
“Memang perbuatan asusila ini dilakukan oleh oknum, akan tetapi patut kita waspadai. Karena, bisa saja kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Aceh terulang kembali,” sebutnya.
Selain itu, Safaruddin juga meminta agar pemerintah dapat memperketat regulasi terhadap lembaga pendidikan yang bersifat boarding school (sekolah asrama).
“Di Aceh banyak lembaga pendidikan agama yang sifatnya boarding school. Karena itu, saya kira perlu kita memeriksa apakah lembaga itu memperoleh izin resmi atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui, akhir-akhir ini terungkap kasus kekerasan seksual oleh oknum guru pengajian terhadap santri terjadi di beberapa daerah di Aceh.
Salah satunya terjadi di Aceh Tenggara. Polisi menangkap seorang pimpinan pesantren karena diduga telah memperkosa santrinya masih di bawah umur.
Tak lama setelah itu, Polres Bener Meriah juga menangkap seorang guru mengaji dari salah satu pesantren karena diduga aksi sodomi terhadap santrinya.
Kasus terbaru, seorang guru ngaji di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap santrinya berusia 15 tahun. []