Soal UU Ciptaker, Pemerintah Pusat Berikan Kewenangan MPU Aceh Tetapkan Produk Halal
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh dipercaya pemerintah pusat sebagai lembaga yang menetapkan kehalalan produk-produk yang dihasilkan di Aceh.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh Pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Sekda Aceh, Kepala Disnakermobduk, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.
“Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang di Aceh akan diputuskan khusus oleh MPU,” kata Airlangga melalui keterangan tertulisnya.
Ditetapkannya MPU Provinsi Aceh dalam pelabelan halal setiap produk di Aceh menjadi salah satu kemudahan untuk berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Airlangga mengatakan, keputusan kehalalan produk itu nantinya akan disampaikan oleh MPU kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama dikeluarkan satu hari sejak fatwa kehalalan produk ditetapkan,” ujar menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah lembaga, seperti ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam, dikatakan Airlangga, dapat ikut memeriksa kehalalan sebuah produk.
“Pemerintah memberi peran kepada ormas Islam untuk menyediakan auditor halal,” ungkap Airlangga.
Selanjutnya, Airlangga mengatakan bahwa koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.