Soal Tambahan Masa Jabatan Keuchik, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Bilang Begini
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Akhir-akhir ini masa jabatan keuchik di Aceh banyak diperbincangkan. Hal tersebut menyusul pasca pengesahan RUU Desa menjadi undang-undang, dimana salah satu poin krusial yang diubah yakni mengenai masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih untuk dua periode.
Di Provinsi Aceh, masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun belum bisa diimplementasikan, karena Aceh berlaku Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang subjeknya mengatur mengenai kekhususan pemerintahan Aceh termasuk di dalamnya mengatur tentang pemerintahan gampong.
Meski demikian, proses Revisi UUPA saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI, sehingga momentum tersebut dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai peluang untuk menyesuaikan masa jabatan keuchik di Aceh dengan masa jabatan kepala desa di tingkat nasional.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Muhammad Junaidi mengatakan, berkenaan dengan tambahan masa jabatan keuchik di Aceh, pihaknya akan menyusun kajian terlebih dahulu.
“Perihal masa jabatan keuchik perlu kita kaji. Secara sosio-politik juga harus kita kaji, apa untung dan ruginya jika masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun. Berarti untuk menjawab persoalan ini perlu kita adakan kajian serius,” kata Junaidi, Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).
Meski UU Desa sudah direvisi dan UUPA masuk Prolegnas, Junaidi menegaskan bahwa hukum yang berlaku saat ini untuk masa jabatan keuchik di Aceh tetap mengikuti nomenklatur UUPA, yakni masa jabatan keuchik adalah enam tahun dan dapat dipilih untuk dua periode.
“Masa jabatan keuchik di Aceh, kita tetap berpedoman pada Pasal 115 UUPA. Apabila masa jabatan mau ditambah, maka harus ada revisi yang dimasukkan ke dalam Perubahan UUPA,” tegas Junaidi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina, berharap agar nomenklatur yang mengatur masa jabatan keuchik di Aceh disesuaikan dengan UU Desa yang telah direvisi hari ini.
Menurutnya, ketimpangan dua aturan yang mengatur tentang pemerintahan gampong, baik UU Desa maupun UUPA, telah menyebabkan distorsi dan kebingungan di tengah-tengah masyarakat Aceh.
Karenanya, ia berharap agar klausul dalam UUPA yang mengatur masa jabatan keuchik atau yang mengatur tata kelola pemerintahan gampong lainnya bisa disesuaikan dengan UU Desa yang telah direvisi.
“Kalau ada iktikad baik dari Pemerintah Aceh, saya pikir Revisi UUPA nantinya juga bisa menyentuh pasal-pasal pemerintahan gampong yang kita soroti selama ini, sehingga kita harapkan tidak ada lagi dualisme aturan, tidak ada lagi kesan yang aneh-aneh,” ujar Muksalmina, Banda Aceh, Jumat (29/3/2024).
Di sisi lain, Pakar Hukum, Mawardi Ismail mengatakan, tidak ada salahnya bagi pemerintah daerah pasca pengesahan RUU Desa untuk mengadopsi klausul masa jabatan keuchik di Aceh dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam Revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Kalau saat ini secara nasional masa jabatan kepala desa sudah berubah, saya kira tidak ada salahnya kalau dalam perubahan UUPA nanti poin-poin tentang pemerintahan gampong itu juga dibicarakan,” kata Mawardi Ismail, Banda Aceh, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, perubahan UUPA harus aspiratif, jika mayoritas masyarakat Aceh menghendaki adanya perubahan masa jabatan keuchik, maka aspirasi tersebut tak ada salahnya untuk dijaring.
“Kalau memang ada keinginan dari masyarakat Aceh, saya pikir tidak ada salahnya keinginan itu dikawal masuk ke dalam Revisi UUPA, apalagi UUPA saat ini sudah masuk dalam Prolegnas di DPR RI,” ungkapnya.
Kendati UU Desa telah berubah, Mawardi menekankan bahwa masa jabatan keuchik di Aceh untuk saat ini tetap mengacu kepada UUPA. Masa jabatan keuchik harus tetap selama enam tahun dan tidak boleh sekonyong-konyong langsung mengikuti Perubahan UU Desa.
“Karena (UUPA) masih belum berubah, maka masa jabatan keuchik di Aceh tetap mengikuti UUPA,” tegasnya. (Akhyar)
Tinggalkan Balasan
2 Komentar
-
Khairul Anwar
Kami masyarakat tidak setuju perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk di aceh..
-
Nurdin
Masa jabatan dan standar gaji Keuchik di Aceh beserta tuha 4 apakah sudah sesuai dengan standar aturan yang telah di tetapkan mengapa harus mempermasalahkan dengan masa jabatan 8 th Tampa kita sadar hari ini banyak Keuchik yang berusaha membuat desanya yang lebih baik walaupun banyak persoalan kecil yang selalu mehantui Keuchik sendiri