Soal Kasus Sapi Kurus di Saree, Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka

Sejumlah sapi kurus di UPTD Saree, Aceh Besar. (Foto: Dok. Polda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Kabupaten Aceh Besar.

banner 72x960

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin, 16 Agustus 2021 di Mapolda Aceh.

“Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree,” sebut Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Rabu, 18 Agustus 2021.

Sony menyebutkan, sembilan tersangka tersebut adalah ZY (pengguna anggaran), SS (ketua pokja), AK (sekretaris pokja), DW (anggota pokja), AH (KPA/PPK), IPS (PPTK), HA (ketua PPHP), KW (direktur CV. MC), dan SY (petugas lapangan CV. MC).

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Menurut hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar,” sebutnya lagi.

Sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.

Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 mencapai Rp 158 miliar. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *