Soal Interpelasi, DPRA Tolak Semua Jawaban Plt Gubernur Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak semua jawaban Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dari sejumlah pertanyaan yang sebelumnya disampaikan melalui penggunaan hak interpelasi legislatif.
Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan di Gedung Utama DPRA, Kota Banda Aceh, Selasa, 29 September 2020.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
“Hari ini DPRA menyampaikan secara tertulis atas apa yang disampaikan saudara Plt Gubernur Aceh. Tadi juga DPR Aceh telah sampai pada kesimpulan akhir dengan surat keputusan atas nama lembaga, pimpinan menolak secara keseluruhan yang disampaikan saudara Plt Gubernur Aceh,” kata Anggota DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky usai rapat.
Usai diputuskan penolakan tersebut, Iskandar mengatakan, rencananya mereka akan menaikan ke tingkat selanjutnya, yakni dalam agenda pembahasan di dalam rapat Badan Musyawarah DPRA.
“Untuk diputuskan apakah lanjutan agenda yang akan digunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Ini sangat tergantung kepada hasil rapat Badan Musyarawah DPRA dan juga dari pada seluruh antara pimpinan dan fraksi yang ada,” ujar plitisi dari Partai Aceh itu.
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menjawab 17 pertanyaan yang diajukan oleh para anggota dewan menggunakan hak interpelasi dalam rapat paripurna, pada Jumat, 25 September 2020, lalu di lokasi yang sama.
Namun, jawaban Nova itu baru ditanggapi para dewan yang menggunakan hak interpelasi dalam rapat yang digelar hari ini.
Ada lima kesimpulan dari DPRA dalam menanggapi jawaban yang disampaikan Plt gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Di antaranya:
1. Bahwa Pemerintah Aceh sangatlah tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.
2. Bahwa Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi.
3. Bahwa jawaban Plt. Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.
4. Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan.
5. Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Mhd Saifullah