Soal 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, YARA Gugat Kemendagri

YARA gugat Kemendagri ke Komisi Informasi terkait 4 pulau di Aceh yang dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Jakarta – Komisi Informasi (KI) pusat menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Tim Hukum YARA, dihadiri oleh Mitra Ate Fulawan, yang juga Koordinator Paralegal YARA, pihak Kemendagri dihadiri oleh tujuh orang tim yang terdiri dari Biro Hukum, Pusat Data dan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan.

banner 72x960

Sidang perdana dimulai pada pukul 10.34 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak oleh Majelis Sidang Komisi Informasi yang diketuai oleh Handoko Agung S dengan Anggota Majelis Syawaludin dan Gede Narayana.

“Sidang hari ini pemeriksaan identitas para pihak, kami diminta untuk membawa akte badan hukum yang asli yang kebetulan tidak kami bawa. Sementara, dari pihak Kemendagri masih menunggu tandatangan surat kuasa dari menteri,” kata mitra usai sidang pada Komisi Informasi pusat di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

YARA telah mengajukan sengketa Informasi ke Komisi Informasi pusat setelah Kemendagri tidak memberikan informasi yang diminta oleh YARA berupa Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.

Namun, tidak mendapat tanggapan dari Kemendagri yang dalam Keputusan tersebut menarik empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara.

“Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik apakah dalam penerapan Keputusan Mendagri tersebut sudah mendapat pertimbangan dan konsultan dari Pemerintah Aceh,” ujar pihak YARA.

Sehingga, Aceh kehilangan empat Pulau di Aceh Singkil, karena ini berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan: ‘kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan gubernur’.

“Jika kebijakan pemerintah pusat yang secara administratif ini tidak mendapatkan pertimbangan dan proses konsultasi dari Pemerintah Aceh, maka Keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan harus dibatalkan,” terang Ketua YARA, Safaruddin, beberapa waktu lalu usai mendaftarkan sengketa tersebut ke Komisi Informasi pusat. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook