Skandal Baliho Ilegal, Oknum DPRK Banda Aceh Diduga ‘Eksekusi’ Pokir ke Jasa Periklanan Nakal

Petugas gabungan Pemko Banda Aceh ketika membongkar tiang papan reklame ilegal di kawasan Tugu Pena Simpang Mesra Kota Banda Aceh, Senin (26/2025) malam. [Foto: The Aceh Post/Akhyar]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Penertiban tiang-tiang papan reklame ilegal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh belakangan ini menyeret dugaan praktik tak sedap.

Informasi yang beredar dan menjadi perhatian publik menunjukkan bahwa beberapa tiang reklame tak berizin tersebut memuat iklan-iklan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

banner 72x960

Ironisnya, dugaan kuat kini mengarah pada adanya oknum anggota dewan yang diduga memiliki dan mengoperasikan sendiri tiang-tiang papan reklame ilegal ini.

Oknum-oknum dewan itu juga diduga memanfaatkan aset tak berizin milik pribadi untuk kepentingan pencitraan yang menggunakan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) APBK.

Praktik ini terkuak setelah tim penertiban menemukan adanya sejumlah baliho politisi lokal yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh.

Sumber di lapangan menyebutkan, modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan Dana Pokir untuk pembiayaan iklan, namun pengerjaannya diserahkan kepada pihak ketiga (pengusaha periklanan) yang kemudian memasang reklame tersebut secara ilegal.

“Ini jelas melanggar aturan. Selain merusak estetika kota, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pengusaha periklanan yang patuh pada aturan,” ujar seorang pegiat tata kota yang enggan disebutkan namanya kepada Theacehpost.com, Rabu (28/5/2025).

“Seharusnya, wakil rakyat memberikan contoh yang baik, bukan malah terlibat dalam pelanggaran,” tambahnya.

Dugaan keterlibatan oknum DPRK ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan besar tentang pengawasan internal di lembaga legislatif.

Dana pokir yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat melalui program-program pembangunan, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pencitraan pribadi dengan cara yang melanggar hukum.

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh sendiri telah menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan seluruh reklame ilegal tanpa pandang bulu.

Namun, adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam praktik ini tentu menjadi tantangan tersendiri dan memerlukan investigasi lebih lanjut.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang, baik dari pemerintah kota maupun lembaga pengawas untuk mengusut tuntas dugaan ini dan menindak tegas pelakunya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, menepis segala pernyataan sumbang yang selama ini menyebutkan adanya intervensi atau bahkan pembekingan dari pihak legislatif terhadap pelaku usaha periklanan yang melanggar aturan di Kota Banda Aceh.

“Terkait tudingan adanya anggota dewan yang membekingi usaha baliho, saya tegaskan bahwa kami sama sekali tidak melindungi praktik ilegal,” ujar Daniel Abdul Wahab saat ditemui Theacehpost.com, di lokasi penertiban kawasan Tugu Pena Simpang Mesra, Kota Banda Aceh, Senin (26/5/2025) malam.

Daniel menambahkan, prinsip yang dipegang teguh oleh DPRK dan Pemko Banda Aceh adalah kepatuhan terhadap regulasi.

“Siapapun pengusaha yang telah mengantongi izin, itu adalah komitmen kami bersama Pemko Banda Aceh untuk tidak diganggu. Namun, jika tidak berizin, tentu ada proses penertiban,” jelasnya. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook