SK PDPK di Aceh Tamiang yang Menjadi Penyelenggara Pemilu Tidak Diperpanjang
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman, menegaskan, tidak akan memperpanjang Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PDPK) yang sudah menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
“Untuk PDPK yang sudah menjadi Penyelenggara Pemilu, kemungkinan besar tidak diperpanjang SK-nya,” ujar Meurah Budiman kepada wartawan, Aceh Tamiang, Sabtu, 1 April 2023.
Pernyataan itu disampaikan sehubungan banyaknya masukan dan saran dari masyarakat yang tidak berkerja namun berpeluang menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
“Yang sudah menjadi penyelenggara Pemilu, mereka (PDPK) sudah mendapat gaji dari penyelenggara, sehingga mengurangi beban dari penganggaran,” pungkasnya.
Meurah Budiman menyampaikan PDPK yang sudah menjadi penyelenggara Pemilu tidak akan mundur dikarenakan gajinya tergolong besar dibandingkan dengan honorium PDPK.
Diketahui SK sejumlah pegawai eks PDPK di lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang akan diperpanjang tahun 2023 oleh Meurah Budiman. Para Kepala SKPK dapat mengusulkan kembali pegawai PDPK tahun 2022 untuk perpanjangan SK tahun 2023. []