Siswi SD Korban Pemerkosaan Mengadu Ke Haji Uma
Theacehpost.com | BIREUEN – Malang benar nasib Mawar (bukan nama asli), seorang anak piatu berusia 9 tahun asal kecamatan Juli Bireuen, yang ditingal ibunya meninggal dunia sejak kecil, sekarang diasuh oleh nenek dan ayahnya, Mawar saat ini masih duduk di bangku SD kelas 4.
Nasib naas menimpa Mawar, di usianya yang masih kecil, Mawar diperkosa oleh tetangganya sendiri, SM (25) warga Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen
Kejadian tersebut terjadi pada 6 Januari 2023 dan Bibi korban NY sudah melaporkan ke Polres Bireuen pada hari yang sama untuk proses hukum lebih lanjut
Namun saat ini pelaku sudah melarikan diri, sementara proses hukum di Polres Bireuen masih dalam tahap penyelidikan, hal tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Bireuen yang diterima NH tanggal 17 Januari 2023.
Mawar mengalami trauma berat dan tidak berani keluar rumah, saat berkomonikasi dengan Haji Uma melalui sambungan telepon tak henti-hentinya menangis dan sesekali meringis kesakitan.
“Tadi malam Mawar dan Keluarganya menelpon saya, sangat miris mendengar cerita Mawar, saya bisa merasakan bagaimana penderitaan Mawar, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan” ungkap Haji Uma.
Keluarga Mawar ikut mengirim semua foto-foto pelaku dan surat laporan kepolisian kepada Haji Uma, tanpa menunggu lama Haji Uma langsung berkomunikasi dengan penyidik pembantu Briptu Nurul Haifa sebagaimana tertera pada surat SP2HP.
Hari ini Haji Uma sudah mengutus stafnya yaitu Furqan, Abusaba dan Rahmat bertemu langsung dengan mawar dan menyerahkan bantuan serta meminta stafnya berkoordinasi dengan Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.
Haji Uma meminta kepada Polres Bireuen untuk lebih serius menangani kasus ini dan segera melakukan melakukan pencarian pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Haji Uma kasus pelecehan terhadap anak ini bukan delik aduan, namun pelaku langsung bisa ditangkap karena hukum secara general adalah Undang-undang Perlindungan Anak, subtansinya pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan/atau pelanggaran Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Haji Uma juga berjanji kepada keluarga akan memberikan atensi dan akan mendampingi proses hukum kasus ini agar keluarga mendapatkan keadilan dan pelaku segera hukum.
Haji Uma sangat geram dan miris terhadap etika masyarakat tertentu yang tega melakukan kejahatan ini tak ubahnya seperti predator pemakan manusia.
Untuk itu Haji Uma mengimbau masyarakat Aceh menjaga pondasi syariat Islam yang menjadi ikon Aceh dengan sebutan Serambi Mekkah dan jangan dinodai oleh mentalis yang tak bermoral yang berdampak negatif bagi wajah Aceh di mata dunia.
Sementara itu Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK didampingi Kanit PPA, Aipda Eka Satria SH mengatakan pelaku pemerkosaan terhadap Mawar sedang dicari, sejumlah warga sudah dimintai keterangan.
Arief menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan sejak saat itu terus melakukan penyelidikan dan diharapkan pelakunya cepat tertangkap.
Menurut laporan pihak keluarga kasus terjadi pada Minggu pertama Januari 2023 dan dilaporkan ke Polres Bireuen.
Ditambahkan, penyelidikan dan penanganan perkara tersebut terus dilakukan untuk mencari pelakunya.
“Sampai saat ini pelaku belum berhasil ditangkap dan tim lapangan terus berusaha menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Kasat Reskrim menambahkan, Tim Reskrim juga sudah menyampaikan perkembangan kasus kepada Haji Uma melalui utusannya. []