Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada Aceh Tamiang Digelar, Ini Penegasan Tim Advokat Pasangan Hamdan-Febriadi
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Sidang Terbuka Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 digelar oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten setempat, Sabtu (28/9/2024).
Sidang tersebut digelar atas permohonan sengketa pemilihan terhadap Berita Acara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Nomor: 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan SatiĀ ST dan Febriadi SH.
Sementara register permohonan Sengketa Pemilihan ke Panwaslih Aceh Tamiang dengan Nomor: 001/PS.REG/AC.07/IX/2024.
Koordinator Advokat Bapaslon H Hamdan Sati ST dan Febriadi SH, Ferry Irawan Nasution SH MH menjelaskan, sengketa ini berpedoman pada Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ferry mengatakan, pihaknya mendesak Panwaslih Aceh Tamiang agar dapat membatalkan apa yang telah diputuskan oleh KIP Aceh Tamiang.
“Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor: 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati ST dan Febriadi SH harus dibatalkan. Sebab selama ini Pilkada Aceh masih berpegang pada Qanun bukan PKPU,” tegas Ferry.
Menurutnya, perjuangan ini akan terus berlanjut sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud.
“Harapannya ya permohonan ini dapat dikabulkan oleh Panwaslih, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud. Biar nanti masyarakat yang menentukan pilihan. Demokrasi itu harus ada pilihan dan bukan berarti kotak kosong,” ujar Ferry.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Rudiansyah mengatakan, Sidang Terbuka Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 pertama pada hari ini hanya agenda mendengarkan pembacaan pemohon dan mendengarkan jawaban termohon.
“Jadi untuk hari ini hanya itu,” kata Rudi.
Sedangkan sidang kedua, kata Rudi, baru akan diagendakan pada hari Senin, tepatnya di 30 September 2024.
Pada sidang kedua nantinya menghadirkan saksi dari pemohon dan termohon dengan sembilan bukti yang diajukan pihak pemohon.
“Dan untuk informasi yang lainnya nanti akan kami sampaikan kembali,” ujar Rudi mengakhiri. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp