Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Aceh Tamiang: Amrizal J Prang Jadi Saksi, Tegaskan Dasar Hukum Pilkada di Provinsi Aceh

Sidang sengketa Pilkada Aceh Tamiang berlanjut, Amrizal J Prang hadir menjadi saksi. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr Amrizal J Prang SH menyebutkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh mesti mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada.

banner 72x960

Hal itu disampaikan Amrizal J Prang saat menjadi saksi pada sidang sengketa Pilkada Aceh Tamiang di kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang, Selasa (1/10/2024).

“Dalam khusus ada umum, dalam umum tidak ada khusus, contohnya, di UUPA mengandung khusus yang berlaku untuk umum,” kata Amrizal.

“Begitu juga dengan Qanun. Meskipun umum tetapi dia berlaku khusus karena diikat oleh UUPA,” tambahnya lagi.

Untuk itu, mantan kepala staf Biro Hukum Pemerintahan Aceh ini menjelaskan jika kasus pilkada di Aceh seyogyanya merujuk kepada Qanun.

Terkait sengketa Pilkada di Aceh Tamiang, kata dia, meskipun secara umum ada PKPU, namun dalam hal ini penyelenggara harus merujuk terhadap Qanun Aceh sesuai yang telah tertuang pada UUPA.

Karena, kata Amrizal, dalam Qanun tersebut salah satu berbicara tentang ada pasangan calon yang tidak memenuhi dua pasangan calon.

“Nah itu yang jadi persoalannya kan saat ini. Gara-gara tidak ada 2 paslon maka kemudian di pasal 37 ayat 1, 2, dan selanjutnya dilakukan penundaan dan jadwal pendaftaran selama 3 hari,” ujarnya.

“Dan ini oleh penyelenggara harus dilaksanakan. Dan yang dimaksud disini adalah jangan lupa bahwa dalam paslon ini ada dari dua, ada paslon dari Parpol dan ada dari Paslon perseorangan,” imbuhnya.

Disinggung apakah ada peluang lolos pasangan penggugat ikut pilkada di Aceh Tamiang, Amrizal tidak mau berkomentar banyak. Namun dalam hal tersebut ia hanya menyebut jika dalam proses sengketa itu mesti merujuk kepada UUPA.

“Kembali saya bicara tadi, terutama dalam persidangan, musyawarah tadi bahwa menjadi dasar hukum utama pilkada Aceh ini adalah UUPA dan Qanun Pilkada,” ujar Amrizal menegaskan.

Saat ditanya apakah Panwaslih dalam memutuskan sengketa pilkada tersebut harus mengikuti keputusan KIP atau Qanun. Sebab, sebagaimana diketahui lahirnya Lembaga Panwaslih di Aceh berdasarkan UUPA dan Qanun.

Amrizal menilai, dalam sengketa pilkada yang terjadi di Aceh Tamiang ini pihak Panwaslih seyogyanya harus tunduk terhadap UUPA dan Qanun bukan mengikuti keputusan PKPU.

“Harus mengikut qanun. Karena qanun sudah mengaturnya. Dia yang sudah diatur maka harus diikuti. Ya terserah dia mau menentukannya bagaimana, namun dia harus ikut qanun,” ujarnya. (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook