Setelah 12 Tahun, Korban Terorisme Jalin Terima Kompensasi

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Aceh, di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu 9 Maret 2022. [Dok. Humas]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Aceh, senilai Rp1,13 miliar.

banner 72x960

Dua Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi dan Antonius PS Wibowo bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan kompensasi tersebut di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu 9 Maret 2022.

Para penerima kompensasi merupakan anggota kepolisian yang menjadi korban dalam kontak senjata dengan kelompok teroris di Desa Lamkabeu Kabupaten Aceh Besar tahun 2010 lalu. Sembilan korban itu terdiri dari satu orang luka berat dan delapan lainnya luka ringan.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah 11 permohonan. Namun, sembilan orang berdomisili di Aceh, satu orang berdomisili di Jawa Barat, dan satu lagi berdomisili di Sumatera Utara.

“Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lamkabeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho Aceh,” kata Achmadi.

Achmadi juga menyampaikan, sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme di Indonesia masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.

Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Sementara Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya menjelaskan kilas peristiwa yang terjadi pada akhir Februari 2010 silam.

Saat itu, polisi menemukan sebuah camp pelatihan teroris di kawasan Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Camp itu ternyata telah dipakai untuk pelatihan militer sejak awal 2009.

Saat lokasi itu terungkap, kata Nova, aparat kepolisian dari berbagai unsur melakukan penyergapan. Dari Jalin, para teroris melarikan diri dan memberikan perlawanan di beberapa tempat, salah satunya terjadi kontak senjata di kawasan Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.

Dalam kontak itulah, sejumlah korban muncul dari kalangan aparat kepolisian Polda Aceh, Densus Polri, maupun warga. Ada yang meninggal dunia dan luka-luka.

“Setelah 12 tahun lamanya peristiwa tersebut, hari ini LPSK hadir di Aceh untuk memberikan kompensasi kepada sembilan korban penyintas terorisme tersebut, mereka sebelumnya juga telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Polri,” sebut Nova.

Nova juga menjelaskan, Pemerintah Aceh mendukung penuh kebijakan BNPT dalam pemberian kompensasi kepada korban. Di antaranya dengan terus berupaya merumuskan berbagai kebijakan dan program yang berpihak kepada korban terorisme, termasuk kepada masyarakat Aceh yang sedikit-banyaknya merasakan imbas dalam perang melawan teroris, seperti yang terjadi di Lamkabeu, Aceh Besar.

Lebih lanjut, Nova mengatakan, sebenarnya isu terorisme dan radikalisme di bumi Serambi Mekkah sangat jarang terjadi, bahkan nyaris tidak ada.

“Keberadaan tindak pidana terorisme yang pernah terjadi di Pergunungan Jalin, pada faktanya didominasi oleh pelaku dari luar Aceh,” kata Nova.

Kendati demikian, Pemerintah Aceh disebut tidak tinggal diam untuk menangkal berbagai potensi munculnya gerakan terorisme dan radikalisme di Aceh, melalui berbagai program pelatihan dan sosialisasi di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh bekerja sama dengan Kepolisian, BNPT, dan unsur terkait lainnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *