Sertifikasi Bendahara Negara
Oleh: Asnal Lubis, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I C, Kanwil DJPb Provinsi Aceh
Peran bendahara dalam pengelolaan APBN sangat vital karena sebagian dari volume APBN disalurkan melalui Bendahara. Pada TA 2024, total alokasi anggaran belanja satuan kerja Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) di Provinsi Aceh sebesar Rp17,90 triliun yang tersebar di 780 satuan kerja pada 48 K/L.
Secara umum pemerintah menghendaki pembayaran atas tagihan kepada Negara dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung dari rekening kas negara kepada penerima hak tagih melalui prosedur perbankan. Namun, dalam kondisi tertentu mekanisme pembayaran langsung kepada penerima hak tagih belum dapat dilaksanakan, maka pembayaran atas tagihan kepada Negara dilaksanakan dengan menggunakan uang persediaan yang dikelola bendahara pengeluaran.
Dalam lima tahun anggaran terakhir, rata-rata uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara pengeluaran satker pengelola dana APBN di Provinsi Aceh sebesar Rp55,11 miliar dan tambahan uang persediaan rata-rata per tahun sebesar Rp866,76 miliar. Secara akumulatif rata-rata total pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara per tahun sebesar Rp1,98 triliun atau 13,39 persen dari total alokasi anggaran belanja KL.
Besarnya alokasi anggaran yang dikelola menunjukkan peranan Bendahara yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan orang-orang yang kompeten, mandiri, dan tidak dapat dipengaruhi agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku sehingga dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sejak tahun 2016, Presiden melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2016 telah mengamanatkan seluruh Bendahara pengelola APBN wajib mengikuti sertifikasi bendahara yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan kelayakan bendahara yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan APBN secara profesional.
Program sertifikasi bendahara dilaksanakan oleh lintas sektor di Kementerian Keuangan maupun di Kementerian Negara/Lembaga. Unit terkait di Kementerian Keuangan antara lain Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Sistem Perbendaharaan dan instansi vertikalnya Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan KPPN di seluruh Indonesia. Unit lainnya adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan dan seluruh Balai Diklat Keuangan di daerah.
Sertifikasi Bendahara merupakan proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan ketrampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui ujian sertifikasi. Setiap PNS atau anggota TNI/POLRI yang telah lulus ujian sertifikasi akan memperoleh sertifikat bendahara dengan nomor register dengan sebutan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
Sertifikat bendahara berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali. Pembatasan masa berlaku dan kewajiban perpanjangan sertifikat bertujuan untuk memastikan validitas kompetensi dan keberlanjutan program sertifikasi bendahara. Hal ini karena selain untuk memastikan kelayakan dan pengakuan atas kompetensi bendahara, proses sertifikasi bendahara juga harus bisa memastikan pemegang sertifikat mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pendidikan Profesional Berkelanjutan merupakan kegiatan belajar terus-menerus oleh Bendahara untuk senantiasa dapat memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya. Pendidikan Profesional Berkelanjutan dapat berupa diklat, workshop, seminar, atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan kebendaharaan.
Perkembangan teknologi pembelajaran juga memungkinkan pelaksanaan kegiatan PPL bagi BNT menggunakan metode pembelajaran microlearning melalui media online berbasis Kemenkeu Learning Center (KLC). Microlearning adalah model pembelajaran e-learning yang menggunakan metode komunikasi dengan waktu mandiri (time independent), tidak terikat pada jadwal yang ketat, serta tidak memerlukan kehadiran fisik pengajar, fasilitator dan peserta pada waktu yang bersamaan serta dilakukan secara terfokus dalam waktu yang relatif singkat dan menekankan pada proses belajar mandiri dengan didukung sumber belajar yang mudah dipelajari.
Agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, UU Perbendaharaan Negara juga mengamanatkan jabatan fungsional bagi bendahara sejak tahun 2005 (satu tahun sejak UU Nomor 1 tahun 2004 diundangkan). Namun, bendahara pengeluaran sebagai pejabat fungsional baru terwujud pada tahun 2020 dengan nomenklatur jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN dengan penugasan sebagai bendahara.
Fenomena penyederhanaan birokrasi dalam jabatan fungsional sesuai amanat Presiden pada pidato pelantikannya diawal periode kedua pada tahun 2019 turut mengakselerasi penataan jabatan fungsional secara keseluruhan. Hal ini juga berdampak bagi jabatan fungsional bendahara yang akan tergabung dalam jabatan fungsional Pengawas Keuangan Negara.
Seteiap PNS atau anggota TNI/POLRI yang mendapat penugasan sebagai bendahara pengeluaran sudah selayaknya bangga menjadi Bendahara Negara Tersertifikasi. Peran sentral bendahara menjaga likuiditas operasional satuan kerja melalui pertanggungjawaban tagihan kepada negara secara tepat waktu sangat menentukan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Bendahara melaksanakan tugas kebendaharaan yang diamanatkan secara langsung oleh UU Keuangan Negara maupun UU Perbendaharaan Negara. Bendahara pengeluaran menjalankan fungsi yang setara dengan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya sehingga terwujud check and balance dalam pengelolaan keuangan negara di internal satuan kerja.
Tujuan akhir dari program sertifikasi bendahara maupun implementasi jabatan fungsional bendahara adalah untuk mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan dampak yang optimal bagi perekonomian, layanan publik, dan masyarakat umumnya. []
*tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi