Sepuluh Orang Pelanggar Syariat Islam di Aceh Selatan Terima Hukuman Cambuk

Sebanyak 10 orang pelanggar Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dieksekusi cambuk di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rabu 14 Desember 2022. (Theacehpost.com/Yurisman).

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Sebanyak 10 orang pelanggar Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dieksekusi cambuk di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rabu 14 Desember 2022.

banner 72x960

Pelaksanaan eksekusi cambuk di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan tersebut merupakan pertama kalinya sejak berlakunya Qanun Syariat Islam di Aceh. Sebelumnya pelaksanaan ini dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Aceh Selatan.

Kepala Bidang PPD-SI Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudy Subrita mengatakan yang akan di eksekusi cambuk pada hari ini sebanyak 14 orang, namun yang hadir sebanyak 10 orang.

“Eksekusi cambuk ini dilakukan atas pelanggaran qanun syariat islam yang mereka buat. Adapun kasusnya terdiri dari maisir, zina dan ada kasus-kasus lainnya yang sudah lama inkrah tapi pada hari ini kita laksanakan hukumannya,” katanya.

Rudy Subrita menjelaskan, untuk sisanya yang belum hadir ini, kita akan melakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan akhir bulan atau tahap yang kedua nanti.

“Untuk eksekusi cambuk tahap dua akan digelar dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma dalam pidatonya menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Selatan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah melaksanakan penegakan Syariat Islam di daerah ini.

“Dalam hal ini, Bapak bupati sangat serius mengenai penegakan hukum Syariat Islam. Pada acara ini kita himbaukan kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi kita semua dan di harapkan tidak ada lagi pelanggaran – pelanggaran Syariat Islam di daerah ini,” tutupnya.[]

Baca juga: Forum Komunikasi Masyarakat Pidie Jaya Gelar Peringatan Maulid Akbar dan Santunan Anak Yatim

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *