Seorang IRT dan Pemuda di Aceh Timur Jadi Tersangka Pelarian Imigran Rohingya dari Kamp Penampungan ke Medan
THEACEHPOST.COM | Idi Rayeuk – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ZA (44) dan seorang pemuda berinisial AR (18) di Aceh Timur menjadi tersangka kasus penyelundupan imigran Rohingya.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, kedua pelaku ditangkap tim kepolisian lantaran berencana membawa kabur tiga orang imigran Rohingya yang ada di penampungan sementara di Lapangan Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Para tersangka telah menampung sejumlah imigran Rohingya di Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, hendak dibawa menggunakan angkutan umum menuju Medan.
Dalam upaya tersebut, aparat kepolisian kemudian berhasil menghentikan mobil yang mengangkut imigran Rohingya ini di Kota Langsa. Ketika dilakukan pemeriksaan, sopir mobil mengaku bahwa penumpang Rohingya ini diperoleh dari ZA.
“Dari sini kami menangkap ZA dan kemudian mengungkap keterlibatan AR dalam kasus ini. Kedua pelaku mendapatkan upah berbeda dari orang yang memerintahkannya,” kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Aceh Timur, Kamis (23/1/2025).
Iptu Adi menjelaskan, tersangka ZA maupun tersangka AR, keduanya menerima imbalan dengan jumlah berbeda. ZA menerima bayaran sebesar Rp 150 ribu dari seseorang yang memerintahkannya, sementara AR yang bertugas membawa imigran Rohingya ke rumah ZA meminta bayaran sebesar Rp 300 ribu, meski hingga saat ini tersangka AR belum menerima upahnya.
“Atas perbuatannya, ZA dan AR dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-Undang No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara,” jelasnya.
Iptu Adi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming uang untuk membantu menyelundupkan imigran Rohingya. Keterlibatan warga lokal dalam operadi penyelundupan imigran Rohingya dari kamp penampungan sementara bisa terjadi berulang.
“Semua ini dimulai dari iming-iming uang, tetapi konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum. Keterlibatan warga lokal menjadi modus operandi yang dapat berulang, jika tidak diantisipasi,” tuturnya.
Dirinya mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan di Aceh Timur agar tetap kondusif dan tak terlibat dalam aktivitas penyelundupan imigran ilegal. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp