Sempat Digerebek, PSK dan Waria di Kosan Mewah Milik Pejabat di Tamiang Dibebaskan
Theacehpost.com | KUALA SIMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memutuskan membebaskan empat orang yang diduga melanggar syariat Islam di rumah kos mewah milik salah seorang pejabat.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tamiang, Sahrir Pua Lapu, menjelaskan pihaknya tidak dapat melanjutkan proses terhadap keempat orang yang ditangkap beberapa waktu lalu itu karena tidak memenuhi unsur untuk diproses.
“Tidak cukup unsurnya dari segi khalwat dan ikhtilat untuk dilanjutkan proses terhadap mereka,” kata Sahrir kepada Theacehpost.com, Selasa, 9 Maret 2021.
Ia melanjutkan, meskipun kedua warga yang ditangkap mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel di kawasan Besitang, Sumatera Utara, namun pihaknya tidak memiliki bukti kuat.
“Saat penangkapan, mereka tidak sedang melakukan apa pun. Jadi mereka hanya kami bawa ke kantor dan memberikan peringatan terhadap mereka, serta meminta untuk tidak kos di tempat itu lagi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan, kata Sahrir, mereka menyewa rumah itu hanya untuk tempat tinggal saja, sementara melakukan transaksi terlarang di provinsi tetangga.
Sahrir turut membenarkan bahwa lokasi tempat tinggal para PSK itu merupakan milik salah seorang pejabat setempat. Namun, ia enggan menyebutkan namanya.
“Benar. Tapi enggak usah lah saya sebutkan, yang pasti, kasus ini sudah selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui, Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah kos yang berada di Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru pada Rabu sore, 3 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas di rumah kos-kosan tersebut.
“Sering membawa tamu laki-laki dan orang yang dibawa pun selalu berganti-ganti,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga wanita dan seorang waria di dalam satu kamar.
Adapun ketiga wanita tersebut RS (20), HA (24) warga Kampung Sukarakyat, Kecamatan Rantau dan NS (20) warga Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.
Sementara satu orang lainnya yaitu IA (22) warga Tanjung Genting, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. [] (Saiful Alam)