Sempat Diamuk Massa, Pencuri Rokok di Pasar Inpres Lhokseumawe Diamankan

Pelaku dan BB kasus pencurian rokok di Pasar Inpres Lhokseumawe diamankan di Polsek Banda Sakti, Minggu, 18 Juli 2021. (Foto: Dok. Polsek Banda Sakti)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – SY (27) warga Kuteni Reje, Kecamatan Laut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap polisi lantaran nekat mencuri 105 boks rokok berbagai merek di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 17 Juli 2021.

banner 72x960

Pemilik kios Muhammad Isa Ali (48) menceritakan kejadian itu diketahuinya ketika dia membuka kios pada 06.30 WIB.

Kala itu, ia melihat pintu kiosnya dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang dagangannya. Ternyata, dagangan rokok miliknya yang disimpan di kardus raib.

Ia menjumlahkan, ada 105 bungkus rokok dengan berbagai merek digasak maling.

“Pelaku diketahui setelah melihat CCTV milik tetangga kios korban. Penjaga malam Pasar Inpres pun mengenali pelaku dan menangkapnya pada esoknya (Minggu, 18 Juli 2021),” kata Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad.

Namun, saat hendak dibawa ke Mapolsek, pelaku sempat diamuk massa.

“Sebelum kami datang, korban sempat diamuk massa, sehingga harus diamankan di Pos Sekuriti BI,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka telah empat kali melakukan pencurian di Pasar Inpres,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *