Seludupkan 2 Ton Solar Bersubsidi, Tiga Warga Aceh Tengah Diringkus Polisi Nagan Raya
Theacehpos.com | NAGAN RAYA – Satreskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap tiga warga Aceh Tengah yang mengangkut BBM ilegal jenis bio solar sebanyak 2 ton.
Penangkapan terhadap PH, DSU dan DK, langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud,SH,MM pada sabtu tanggal 1 April 2023, sekira pukul 01.53 wib, di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku, serta mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis pick up dengan Nopol BL 8313 GI.
“Pelaku melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton, dari arah Takengon Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya,” kata AKP Machfud.
Ia melanjutkan, setiba di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis bio solar bersubsidi itu.
“Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton.[]