Selama 2021, Ratusan Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho mengadili 798 perkara selama tahun 2021. Klasifikasinya, perkara gugatan (contensius) 472 perkara, permohonan (voluntair) 285 perkara, jinayat (pidana Islam) 38 perkara, jinayat anak 3 perkara.
Dari 472 perkara gugatan, kasus istri gugat suami dilaporkan sebanyak 315 perkara. Selebihnya, cerai talak 101 perkara, warisan 9 perkara, isbat gugatan 34 perkara, dan deden verzet (perlawanan) satu perkara.
“Selama tahun 2021, dengan komposisi satu ketua dan satu wakil ketua dan tiga orang hakim, telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu lima perkara. Persentase penyelesaian perkara 98,53 persen,” ujar Ketua MS Jantho, Siti Salwa SHI MH dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Desember 2021.
Panitera MS Jantho, Muhammad Raihan SAg SH MH menambahkan, faktor penyebab perceraian yang ditangani pihaknya paling banyak yakni kasus perselisihan terus menerus dalam rumah tangga.
Ada 308 perkara terkait perselisihan terus menerus dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga empat perkara, pidana hukum dari salah satu pihak delapan perkara, cacat badan dua perkara, dan faktor ekonomi empat perkara.
“Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga, sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online Chip Domino. Sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” katanya.
“Sedangkan untuk perkara permohonan (voluntair) MS Jantho mengadili 285 perkara dan alhamdulilah semua telah diputuskan oleh majelis hakim, dengan berbagai jenis, ada perkara penetapan ahli waris, isbat nikah, adhal wali, dan dispensasi nikah,” lanjutnya.
Raihan juga menuturkan, pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi kasus maisir (perjudian) enam perkara, ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual empat perkara, pemerkosaan 13 perkara, dan zina enam perkara.
“Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya,” kata Raihan.
Raihan berharap, ke depan ada perhatian khusu dari para orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan pendidikan, dan juga pemerintah agar kasus tindak pidana seksual di Kabupaten Aceh Besar bisa diminimalisir.
“Perkara tindak pidana seksual ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah. Dan untuk perkara jinayat MS Jantho menyisakan enam perkara karena masih proses persidangan,” pungkasnya. []