Selama 2020, 168 Warga Mengadu ke Ombudsman Aceh, Ini Laporan Paling Banyak
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Selama tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima 168 pengaduan dari masyarakat.
Laporan yang paling banyak diadukan yakni tentang kepegawaian dan disusul terkait pemerintahan desa dan urusan pertanahan.
“Berdasarkan data akhir 2020, laporan yang masuk ke kami sebanyak 168 laporan dugaan maladministrasi,” kata Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin di Banda Aceh, Senin, 4 Januari 2021.
Berdasarkan data sistem informasi penyelesaian laporan (simpel) Ombudsman RI Perwakilan Aceh, laporan terkait masalah kepegawaian mencapai 38 laporan atau 22 persen, permasalahan desa 24 laporan atau 14 persen dan pertanahan 20 laporan atau 12 persein.
Selanjutnya pendidikan 12 laporan yaitu 7 persen, kesehatan 10 atau 6 persen. Permasalahan tersebut yang menjadi top five atau masuk dalam kategori lima besar laporan di Ombudsman Aceh.
“Ini hampir sama dengan Ombudsman perwakilan lainnya, yang mana laporan terbanyak yaitu kepegawaian, desa, dan agraria,” lanjut Taqwaddin.
Kemudian, untuk dugaan maladministrasi terbanyak yaitu penundaan berlarut, selanjutnya penyimpangan prosedur, tidak memberikan layanan, dan tidak patut.
Untuk instansi yang paling banyak dilaporkan yaitu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pemerintahan tingkat desa.
“Ini masih sama seperti tahun lalu, yaitu Pemda yang menjadi terlapor paling banyak,” ujarnya.
“Laporan tahun ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya, ini membuktikan bahwa tingkat kepedulian publik dan kemauan masyarakat melapor sudah lebih baik. Dan rata-rata pelapor datang secara langsung ke Kantor Ombudsman,” imbuhnya lagi.
Taqwaddin juga menjelaskan, untuk tingkat penyelesaian laporan, Ombudsman Aceh sesuai dengan target.
“Alhamdulillah mencapai 91 persen, sesuai dengan target. Seharusnya bisa selesai semuanya atau paling sedikit 98 persen, namun karena kondisi Covid dan beberapa pegawai Ombudsman sempat terpapar virus tersebut, sehingga kantor sempat tutup satu minggu dan kemudian masuk dengan sistem shif atau bergantian,” ungkapnya.
Untuk Tahun 2021, Ombudsman Perwakilan Aceh akan mendorong pemerintah untuk meningkat pelayanan pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, ketertiban dan kesejahteraan sosial.
“Tahun 2021 nanti, kita akan mendorong pemerintah untuk mengutamakan pada layanan pendidikan, perumahan untuk dhuafa, dan kesejahteraan sosial. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Taqwaddin.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada insan Ombudsman Aceh yang telah bekerja sama dalam menyelesaikan laporan masyarakat dan kepada semua pihak yang telah membantu Ombudsman selama ini, semoga 2021 akan lebih baik lagi,” pungkasnya. []