Sektor Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2024

Konferensi pers trend penindakan kasus korupsi Aceh tahun 2024 oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Banda Aceh, Rabu 8 Januari 2025. [Foto: The Aceh Post/Marnida]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh  (MaTA) mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat sebanyak 31 kasus korupsi yang terungkap dan ditangani oleh aparat penegak hukum dengan jumlah  tersangka 64 orang dan kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar.

banner 72x960

Jumlah ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023, yang mencatat 32 kasus dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp171 miliar.

“Dari jumlah kasus tersebut, sektor dana desa masih mendominasi dengan 16 kasus korupsi,” ujar Koordinator MaTA, Alfian dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (8/1/2025).

Selain sektor dana desa, kasus korupsi juga ditemukan di sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan, masing-masing dengan dua kasus.

Alfian menjelaskan bahwa penyalahgunaan anggaran menjadi modus paling mendominasi sepanjang tahun 2024 dengan 15 kasus, penggelapan 5 kasus, laporan/kegiatan fiktif 4 kasus, penyalahgunaan wewenang 3 kasus, mark up 2 kasus, lalu suap menyuap dan penyunatan/pemotongan masing-masing 1 kasus.

“Kerugian negara terbesar berasal dari laporan atau kegiatan fiktif yang mencapai Rp24,2 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan wewenang menyebabkan kerugian Rp15,3 miliar, penyalahgunaan anggaran Rp9,3 miliar, mark-up Rp3,451 miliar, penggelapan Rp3,449 miliar, penyunatan/pemotongan Rp918 juta, dan suap-menyuap Rp10 juta,” tambahnya.

Alfian menyebutkan, jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 64 orang, terdiri dari 62 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

“Pelaku terbanyak berasal dari unsur ASN, Pemerintah Desa, Swasta dan Anggota DPRK,” sebutnya.

Di tingkat pemerintahan desa, modus korupsi paling dominan adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak 10 kasus, diikuti penggelapan 4 kasus, serta penyalahgunaan wewenang dan laporan fiktif masing-masing satu kasus.

Alfian juga memaparkan bahwa dari total 31 kasus korupsi yang terungkap, dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) menjadi sumber dominan dengan 16 kasus. Kemudian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) menyumbang 11 kasus.

“Sementara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebanyak 3 kasus dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 1 kasus,” jelasnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah dan mengurangi tindak pidana korupsi, terutama di tingkat pemerintahan desa, MaTA mendorong DPMG kabupaten/ kota agar pro aktif melaporkan pemerintah gampong yang terindikasi korupsi ke APH.

“Kami juga mendorong DPMG Aceh untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa serta memperkuat partisipasi masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa,” himbaunya.

Terakhir kata Alfian, masyarakat Aceh juga harus berani dan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Uang yang dikorupsi berasal dari pajak masyarakat, sehingga masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Oleh karena itu, masyarakat harus aktif melaporkan dugaan korupsi,” pungkas Alfian. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook