Sekretaris RKB Aceh Tamiang Diancam Pembunuhan Oleh Oknum KPA, Kini Sudah Dilaporkan ke Polisi
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Oknum masyarakat yang mengatasnamakan diri Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Tamiang berinisial ZI alias Lidoraja dan kawan-kawannya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang oleh Sekretaris Rumah Kita Bersama (RKB) Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Aceh Tamiang, Safuan, Senin (11/11/2024).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pengancaman yang dilakukan ZI dan kawan-kawannya kepada Safuan pada Minggu, 10 November 2024 malam, di sebuah warung kopi di seputaran Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Safuan mengatakan, dirinya diancam ZI dengan kata-kata akan membunuh yang diucapkan ZI secara berulang-ulang kali sambil menarik kerah bajunya.
Pelaku juga mendatangi rumah kediaman Safuan dan menggedor-gedor pintu, padahal saat itu rumah Safuan dalam kondisi terkunci karena tidak ada orang.
Namun, kata Safuan, pelaku sengaja membawa teror ke rumahnya untuk menakut-nakuti lingkungan sekitar.
“Atas kejadian ini, kami melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tamiang sesuai dengan hasil rapat dan arahan dari RKB pusat,” ujar Safuan.
Sementara itu, Ketua RKB Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Aceh Tamiang, Asrizal H Asnawi, menyayangkan tindakan yang dilakukan ZI dan kawan-kawannya terhadap Safuan.
Menurut Asnawi, tindakan ZI telah mencederai komitmen untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Tamiang dalam keadaan damai dan kondusif.
Lebih lanjut, Asnawi menilai bahwa pengancaman yang dilakukan ZI kepada Safuan telah melewati batas, bahkan tergolong ke dalam perbuatan kriminal yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Kita berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas para oknum masyarakat yang ingin mengganggu dan merusak komitmen jelang hari pelaksanaan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh Wilayah Aceh Tamiang, Murtala, mengingatkan semua pihak untuk dapat menyikapi Pilkada ini dengan pikiran jernih dan tanpa melakukan intimidasi serta tindakan-tindakan yang bisa mengarah ke kriminalisasi.
“Kita menyayangkan tindakan yang telah dilakukan ZI dan kawan-kawannya yang akan merugikan pribadi dan orang lain,” tegas Murtala. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp