Sekda Aceh Utara: Alasan Kepala BPBD Ajukan Pengunduran Diri karena Sakit, tapi Surat Keterangan Dokternya Nihil
Theacehpost.com | LHOKSUKON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, DR A Murtala MSi membenarkan perihal pengunduran diri Zulkarnaini Spd Mpd sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Utara.
Namun, menurut Murtala, permohonan penguduran diri Kalak BPBD Aceh Utara dengan alasan sakit itu tidak didukung dengan dokumen yang lengkap.
“Surat pengunduran dirinya sudah kita terima tapi tidak dilengkapi dengan surat keterangan dokter,” kata Murtala kepada Theacehpost.com, Rabu, 1 September 2021.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada Zulkarnaini agar melengkapi dokumen pengunduran diri dengan melampirkan surat dokter.
“Kalau memang alasannya sakit, agar melampirkan surat keterangan dari dokter. Menurut saya yang bisa menvonis seseorang itu sakit adalah dokter,” ujarnya.
Sekda menyampaikan, ada dua surat yang telah dia diterima terkait permohonan penguduran diri tersebut.
Pertama surat permohonan mengundurkan diri itu yang disampaikan pada 27 Agustus 2021 dan yang kedua surat pernyataan mengundurkan diri pada Selasa, 30 Agustus 2021.
“Kita akan memproses sepanjang itu alasannya memang benar. Dan saat ini beliau masih sebagai Kalaksa BPBD Aceh Utara secara aturan karena pengunduran beliau masih dalam proses,” pungkasnya. []