Segini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Tengah

Theacehpost.com | TAKENGON – Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah yang berlaku untuk wilayah setempat.

banner 72x960

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan dalam musyawarah bersama antara jajaran Kementerian Agama dengan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah, Senin, 26 April 2021.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara dalam  mengemukakan bahwa dalam penetapan zakat fitrah berbentuk bahan pokok makanan seperti beras tidak ada masalah, karena tetap sampai kapanpun yakni sebesar 2,8 kilogram atau sebanyak 3,1 liter, atau dengan takaran lokal sebanyak 1,5 bambu ditambah satu genggam.

“Kalau dibayarkan dengan bahan makanan pokok seperti beras, takarannya tidak berubah dari waktu ke waktu, namun ketika zakat ini dikonversi kedalam bentuk uang, di situ lah muncul persoalan berapa besaran zakat yang paling sesuai dengan mengacu kepada harga pasar pada saat ini, serta jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh keluarga yang bersangkutan,” ungkap Saidi.

Sementara itu, Bupati Shabela menyampaikan pesan agar dalam penetapan bentuk dan kadar zakat, jangan lepas diri dari dalil-dalil dan pendapat ulama makhsum agar tidak terjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Dia mengingatkan, untuk penentuan besaran zakat yang dikonversi kedalam nilai uang (rupiah) harus benar-benar mengacu pada harga pasar beras yang sesungguhnya, serta mengambil harga pembanding di luar harga di pusat pasar ibu kota kabupaten.

“Survei harga beras ini bukan hanya dilakukan di seputaran kota Takengon saja, tapi juga harus mengambil data dari harga di kecamatan-kecamatan yang berada jauh di luar ibu kota kabupaten untuk mengantisipasi ketimpangan harga dalam menetapkan besaran zakat jika dibayarkan dengan uang,” kata Shabela.

Merujuk pada rata-rata perkembangan dan stabilitas harga beras beberapa waktu terakhir di Kabupaten Aceh Tengah, dirumuskan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang pada tahun ini relatif sama atau bahkan lebih kecil 500 rupiah dibanding dengan tahun lalu.

Dalam musyawarah tersebut akhirnya disepakati besaran zakat fitrah tahun 1442 H dalam bentuk uang adalah untuk beras kelas I sebesar Rp 36.000 per jiwa, beras kelas II Rp 31.000 per jiwa dan beras kelas III Rp 27.000 per jiwa.

Sementara jika dibayarkan dengan beras atau bahan pangan pokok lainnya, takarannya tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *