Sebulan, Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers di kantor Polres setempat, Jumat sore, 18 Agustus 2023, terkait pengungpakan 19 pelaku tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan.

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkapkan sebanyak 19 pelaku tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan, terhitung mulai pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2023. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang buki narkotika jenis sabu dan ganja.

banner 72x960

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, menyebutkan total barang bukti yang diamankan 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja.

“Peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak, dan Ranto Peureulak,” ungkap ujarnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Aceh Timur, Jumat sore, 18 Agustus 2023.

Disebutkan, profesi para pelaku bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga PNS. Sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, seumur, hidup hingga maksimal hukuman mati.

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Aceh Timur,” terangnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *