Sebanyak 597 Mahasiswa SNBP Lulus Beasiswa KIP Kuliah di USK
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Prof. Dr. Mustanir, M.Sc mengatakan, kelulusan ini mengacu kepada data publik yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial, Dukcapil dan BKKBN.
Data tersebut meliputi Program Indonesia Pintar dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti PKH, PBI JK, atau BPNT, dan tercatat dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Jadi mereka yang lulus ini telah melewati tahapan seleksi yang ketat dan sesuai dengan ketentuan, sehingga berhak menerima beasiswa KIP K tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, Mustanir mengingatkan kepada para mahasiswa yang berhak menerima beasiswa KIP K tersebut untuk wajib melakukan pendaftaran ulang tanpa perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Lalu bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP K dengan verifikasi wajib membayar UKT/SPP, maka uang SPP tersebut akan dikembalikan apabila kemudian dinyatakan lulus verifikasi.
Sementara bagi pelamar beasiswa KIP K yang tidak lulus, maka mahasiswa tersebut statusnya seperti mahasiswa reguler lain yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri.
“Informasi lengkap untuk tahapan pendaftaran ulang beasiswa KIP K ini dapat diakses pada laman resmi website USK atau dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) USK pada nomor: 08116701962,” ucapnya.
Mustanir mengungkapkan, jumlah penerima beasiswa KIP K di USK pada tahun ini diperkirakan akan meningkat. Mengingat pada tahun lalu, jumlah penerima beasiswa KIP K sebanyak 1.611 dengan jumlah pelamar 2.172 calon penerima.