Satu Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Meninggal, BPMA: Solusinya Melalui Regulasi

Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni. (Foto: Dok. BPMA)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) melaporkan perkembangan terkini kasus kebakaran sumur minyak di Gampong Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur yang terjadi tadi malam.

banner 72x960

Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni, menjelaskan peristiwa kebakaran yang  terjadi pada sumur minyak tradisional itu menimbulkan korban jiwa. Kobaran api berhasil dipadamkan petugas gabungan Sabtu dini hari atau sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dari tiga korban luka bakar, satu meninggal dunia saat hendak dirujuk ke Banda Aceh,” ujar Afrul saat konferensi pers secara virtual, Sabtu, 12 Maret 2022.

Korban meninggal yaitu Safrizal (32), asal Desa Blang Barom, Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan dua korban lainnya, Juwardi (33) dan Boy Risman (31) mengalami luka bakar cukup serius. Keduanya kini dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh.

“Ini bukan kejadian pertama. Sampai saat ini pemerintah terus mencari solusi untuk kasus-kasus seperti ini. Di Peureulak, ini kejadian kedua dengan kategori parah dan kita terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas dan pihak Pertamina,” kata Afrul.

Berdasarkan peta wilayah kerja, kata Afrul, lokasi kejadian merupakan wilayah kerja dari PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field.

“Secara administrasi wilayah blok Peureulak ini bukan wilayah kerja BPMA, tapi dikelola pemerintah pusat, kontraknya sampai tahun 2035 oleh Pertamina,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pemerintah pada tahun 2020 telah membentuk Satgas untuk mengatasi permasalahan aktivitas tambang migas ilegal, yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Hingga saat ini belum ada regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan (pemerintah) untuk kegiatan-kegiatan tambang tradisional, khususnya penambangan migas,” jelasnya.

Afrul menuturkan, pemanfaatan sumur minyak ilegal secara tradisional telah dilakukan ribuan masyarakat Aceh sejak 2010 silam dan menimbulkan masalah cukup pelik.

“Harus ada solusi cerdas dari pemerintah dengan tidak menafikan penghasilan masyarakat. Di satu sisa kita juga berharap ada solusi dalam bentuk regulasi untuk mengatur aktivitas tambang tradisional ini, karena bisa berefek untuk produksi nasional,” ujar Afrul.

“Peristiwa di Rantau Peureulak ini terjadi pada sumur minyak baru. Hasilnya 1.000 barel per hari untuk Kecamatan Peureulak ini,” pungkasnya. []

Baca juga: Sumur Minyak di Ranto Peureulak Aceh Timur Terbakar

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *