Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kilogram Ganja dari Pengedar

RA (28) beserta 3,7 kilogram ganja kering diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. [Foto: Dok Polisi]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 3,7 kilogram ganja kering dari seorang pengedar berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

RA ditangkap di pinggir jalan kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Senin (5/5/2025).

banner 72x960

“Benar, setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasatresnarkoba AKP Rajabul Asra, Selasa (6/5/2025).

AKP Rajabul menjelaskan, saat ditangkap, RA sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah memastikan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, petugas segera mengamankannya dan memeriksa tas yang dibawa tersangka.

“Dalam tas tersebut ditemukan ganja seberat 700 gram. Tersangka mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial AR sebanyak 5 kilogram seharga Rp5 juta. Sebagian ganja sudah dijual,” ungkapnya.

Tersangka juga menyimpan tiga kilogram ganja lainnya di rumahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menyita seluruh barang bukti dengan total seberat 3,7 kilogram.

Kini tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam dan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, diamankan di Mapolresta Banda Aceh. RA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim masih melakukan pengembangan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” tutup AKP Rajabul Asra.

Komentar Facebook