Satreskrim Polres Aceh Singkil Ungkap Tiga Kasus Kriminal di Awal 2025

THEACEHPOST.COM | Singkil – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap tiga kasus kriminal pada awal tahun 2025, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) mesin hand traktor, pencurian sepeda motor, dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dari ketiga kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan.

banner 72x960

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik, dalam konferensi pers di Polres Aceh Singkil, Jumat (21/2/2025).

AKP Darmi menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian mesin hand traktor dan mesin robin kapal yang terjadi di salah satu gudang kelompok tani di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan dalam waktu 3×24 jam berhasil menangkap empat pelaku berinisial HM (38), MY (47), SR (49), dan RB (32).

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti berupa empat mesin hand traktor, tiga mesin robin kapal hasil kejahatan, serta satu unit mobil Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” ujar AKP Darmi.

Kemudian kata dia, kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Suro dan Simpang Kanan. Berdasarkan rekaman CCTV dari korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Di Kecamatan Suro, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SL (45) di tempat persembunyiannya di Kota Subulussalam. Barang bukti yang disita berupa surat bukti jual beli sepeda motor hasil curian,” kata Darmi.

Sementara itu, dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Simpang Kanan, petugas menangkap dua pelaku berinisial AS (21) dan EP (24), yang merupakan warga Sumatera Utara. Kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pedagang asongan keliling untuk mengamati calon korban. Setelah mendapatkan target, mereka langsung beraksi dan berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor milik korban dan tiga unit sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan,” tambahnya.

Kasus ketiga adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terungkap setelah korban bercerita kepada abangnya bahwa ia ingin menikah dengan salah satu pelaku berinisial NT (20).

“Setelah diinterogasi oleh abangnya, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan NT setelah dijanjikan akan dinikahi,” ujar Darmi.

Lebih lanjut, korban juga mengaku telah lebih dulu menjadi korban pelaku lain berinisial MO (35), yang memperdayanya dengan iming-iming uang.

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

AKP Darmi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di Aceh Singkil. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam menjaga keamanan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati terhadap orang asing atau pendatang di lingkungan mereka. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada perangkat desa, Bhabinkamtibmas, atau Polsek terdekat.[]

Komentar Facebook