Satpol PP-WH Tertibkan PKL di Sekitar Masjid Raya: Pengguna Jalan Kerap Mengeluh

Personel Satpol PP-WH Banda Aceh menertibkan lapak dagangan PKL di kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Senin 14 Februari 2022. (Dok. Humas)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Cut Ali dan Jalan Idi, Banda Aceh disebut telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan di kawasan tersebut, guna mendukung ketertiban kota.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP-WH Banda Aceh, Zakwan usai memimpin langsung penertiban PKL di kawasan Mesjid Raya Baiturrahman kota Banda Aceh, Senin kemarin, 14 Februari 2022.

Dalam penertiban kedua kalinya ini, personel Satpol PP-WH juga memberi sanksi kepada pedagang yang membandel. Di lokasi, mereka mengamankan beberapa rak dan dagangan.

“Bulan lalu kami telah melakukan imbauan langsung ke para PKL, dan kami juga telah melakukan penertiban di lokasi yang sama,” katanya.

Bahkan, kata dia, beberapa perwakilan PKL juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan di badan jalan kawasan tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan penertiban ini merupakan salah satu upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di Banda Aceh.

“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang yang lapak berjualanya telah memakan badan jalan dan selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” katanya.

Langkah ini menurutnya mengacu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ardiansyah mengatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Banda Aceh, warga diimbau untuk melapor ke mereka bila melihat hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat dapat menghubungi nomor Call Center Satpol PP WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *