Satpol PP Segel Kios di Peunayong: Jualan Ikan dan Sayur Pindah ke Pasar Al-Mahirah
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Petugas gabungan menyegel lima unit kios di kawasan Jalan Kartini, serta menyita satu unit container dan mobil yang berdagang pulsa di Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Rabu 9 Maret 2022.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, kelima kios yang disegel terbukti melanggar Perwal 73/2021 tentang penataan kegiatan usaha di kawasan Gampong Peunayong.
“Mereka juga melanggar Perwal 44 Tahun 2010, tentang standar teknis penataan bangunan dan gedung di wilayah Kota Banda Aceh,” sebut Ardiansyah.
Sejak Februari lalu, pihaknya juga telah menyita puluhan kotak sayuran dari lima kios tadi. Penyegelan itu, ujarnya, karena disinyalir pengelola kios tidak beritikad baik dalam menjaga ketertiban umum dan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.
“Sebelumnya, beberapa upaya telah kita lakukan untuk meminta kepada pedagang agar tidak menjual jenis dagangan yang di tidak dibolehkan,” kata Ardiansyah.
“Sesuai Perwal, di kawasan Gampong Peunayong dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar,” terangnya.
Ardiansyah juga menegaskan Pemko Banda Aceh tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun khusus di kawasan Peunayong, jenis dan bentuk dagangannya yang telah diatur bukan untuk sayur mayur, ikan dan daging segar.
Kata dia, bagi pedagang yang masih ingin berjualan jenis sayur mayur dapat pindah lapak dagangannya ke Pasar Al Mahirah.
“Bagi pedagang yang ingin berjualan di pasar Al-Mahirah dapat menghubungi pengelola pasar atau dinas terkait,” tambahnya.
“Semua tahapan sebelum penyegelan ini sudah kita laksanakan, baik itu sosialisasi, maupun surat teguran dari dinas terkait seperti dari Diskopukmdag Banda Aceh dan juga DPMPTSP Banda Aceh,” jelasnya lagi. []