Satlinmas Gampong

Kepala Subbag Program dan Pelaporan Satpol PP dan WH Aceh, Mukhsin Rizal. (Foto: Dokpri)

Oleh Mukhsin Rizal SHum MAg MSi *)

banner 72x960

KEHADIRAN Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat yang merupakan tindak lanjut amanah Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberi ruang segar bagi terciptanya kenyamanan ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Kehadiran Permendagri tersebut mengharuskan pemerintah gampong (desa) untuk membentuk sat Linmas Gampong.

Keharusan tersebut tertuang dalam surat menteri dalam negeri RI Nomor 341/690/BAK perihal Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penguatan Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat.

Kemudian diperkuat kembali dengan Surat Gubernur Aceh Nomor 300/3885 tertanggal 2 Maret 2021 isinya meminta kepada kepada pemerintahan kabupaten/kota dan keuchik untuk membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) kabupaten/kota dan gampong.

Adapun tugas Satlinmas Gampong di antaranya penanganan bencana, memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Selain itu Satlinmas gampong juga bertugas melakukan pengamanan Pemilu/Pilkada/Pilkades, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Melihat tugas berat Satlinmas dan kondisi gampong di Aceh, maka sudah saatnya Satlinmas dibentuk dan difungsikan di desa/ gampong.

Sedikit me-review kondisi rata-rata gampong di Aceh, terkait dengan ketertiban, kenyamaan, penegakan syariat Islam, penanganan bencana sering kali tidak terstruktur dan sering dilakukan secara insidental.

Dapat dibayangkan kalau Satlinmas gampong sudah terbentuk dengan personel yang berkarakter, maka akan tercipta kondisi gampong yang kondusif, nyaman dan tertib, serta terkendali sesuai dengan reusam (aturan) gampong yang ada.

Khusus Aceh, kita mengenal namanya pageu gampong (pagar desa-red), istilah ini dipakai untuk pemuda dan aktivis gampong yang peduli terhadap kenyamanan, ketertiban gampong. Jika kita melihat tugas yang dituangkan dalam Permendagri itu, persis sama dengan peran pageu gampong.

Manfaat lain dari Satlinmas Gampong adalah aebagai pengawas untuk terlaksananya reusam/peraturan pemerintah gampong/desa.

Bahkan pada kondisi tertentu dapat difungsikan sebagai subordinat kegiatan kabupaten/kota dalam hal penertiban, ketentraman dan perlindungan, serta penegakan syariat Islam.

Pembentukan Satlimas gampong/desa memiliki dasar hukum yang kuat, karena diatur dalam peraturan pemerintah dan Permendagri. Namun demikian, kita tidak akan membahas secara menyeluruh Permendagri tersebut, tetapi kita akan melihat pada tugas Satlinmas gampong saja.

Dalam Permendagri tersebut, yang dimaksud dengan Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana, serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana.

Kemudian, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa (Pilkades), pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan pemilihan umum (Pemilu).

Kelembagaan Satlinmas sendiri merupakan organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dan dibentuk oleh lurah/kepala desa untuk melaksanakan perlindungan masyarakat.

Adapun anggota Satlinmas haruslah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan mau bekerja secara sukarela dan turut serta dalam kegiatan.

Kalau di Aceh, seiring dengan penegakan syariat Islam maka fungsi Satlinmas juga dapat difungsikan sebagai Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Gampong yang mempunyai tugas memberikan pembinaan/pengawasan terhadap masyarakat terkait pelaksanaan syariat Islam.

Saat ini, banyak kasus dan perilaku warga yang meresahkan masyarakat, di antaranya kendaraan dengan knalpot besar, tetangga yang mebuat kegaduhan, anak sekolah bolos, anak-anak merokok, dan pelanggaran syariat Islam di lingkungan gampong.

Hampir penulis pastikan tidak ada yang berani menegur, karena akan berdampak pada pribadi si penegur, padahal sudah pasti kegiatan yang demikian mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga.

Oleh sebab itulah jika dibentuk Satlinmas, merekalah yang nantinya diberikan tugas oleh gampong untuk menangani persoalan ini. Tentunya dengar koordinasi dengan instansi terkait lainnya dan secara bertahap personel Satlinmas gampong ini juga ditingkatkan kapasitasnya secara terstruktur.

Kegiatan peningkatan kapasitas dilaksanakan dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Peningkatan kapasitas tersebut dapat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas.

Untuk fungsi koordinasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di gampong/desa/kelurahan, dilaksanakan oleh keuchik/kepala desa/lurah di bawah koordinasi camat.

Bahkan dalam PP tersebut, disebutkan bahwa kepala daerah dan kepala desa wajib menyelenggarakan Linmas. Penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.

Adapun anggota Satlinmas paling sedikit 10 orang dengan struktur, kepala Satlinmas yang dikepalai oleh geuchik/kepala desa, kepala pelaksana, komandan regu dan anggota paling sedikit terdiri atas 5  orang atau sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.

Kemudian regu Satlinmas gampong dapat dibagi sesuai kebutuhan, dilihat dari tugas dan fungsinya. Misalnya, regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, regu pengamanan, regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran, regu penyelamatan dan evakuasi atau regu dapur umum.

Setiap regu punya tugas masing-masing, sehingga semua sektor terkait penyelenggaraan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat, penanganan bencana, pengamanan Pemilu/Pilkades/Pilkada tertangani dengan baik.

Khusus di Aceh, penegakan syariat Islam juga pasti tidak liput dari kerja mulia Satlinmas nantinya. Karena merekalah yang mengetahui seluk beluk tentang kondisi kekinian gampongnya.

Perekrutan anggota Satlinmas menjadi tugas geuchik/kepala desa/lurah yang dilakukan secara terbuka dengan persyaratan, warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD NKRI 1945, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 18  tahun atau sudah menikah, jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar atau sederajat, serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang sederajat ke atas.

Syarat lainnya adalah bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas dan bertempat tinggal di gampong/kelurahan setempat.

Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam merekrut personel adalah batas usia dan postur serta kepribadian personel. Adapun masa keanggotaan Satlinmas gampong berakhir sampai dengan usia 60 tahun atau diberhentikan.

Pemberhentian sebagai Satlinmas dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, pindah tempat tinggal, tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, melakukan perbuatan tercela dan/atau melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan/atau
janji sebagai anggota Satlinmas, dan menjadi pengurus partai politik.

Tidak hanya pada persoalan rekrutmen, dan pelaksanaan tetapi kepala desa/lurah/keuchik dalam melaksanakan fungsinya sebagai Kasatlinmas wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Linmas kepada camat. Kemudian camat menyampaikan laporan tersebut kepada bupati/wali kota melalui kepala Satpol PP kabupaten/kota.

Setelah itu bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Linmas kepada gubernur, untuk selanjutnya gubernur menyampaikan kepada menteri dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Kalau kita melihat struktur dan manajerial yang diatur dalam Permendagri tersebut, sangat detail sampai dengan pada persoalan pendanaan.

Terkait pendanaan, dituangkan dalam Pasal 39 berbunyi; Pendanaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan, bersumber pada APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota dan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Satlinmas gampong/desa juga perlu dilaksanakan secara serentak, mengingat agenda Pemilu serentak pada Februari tahun 2024, hal ini dilihat penugasan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.

Penulis melihat potensi dan peluang menciptakan kenyamanan, ketentraman dan ketertiban serta pelaksanaan sayariat Islam di lingkungan gampong akan tercipta apabila fungsi dan tugas Satlinmas gampong diberdayakan secara terstruktur.

Secara akumulatif, jika gampong-gampong telah nyaman, tertib dan tentram, maka wilayah kecamatan, kabupaten, serta provinsi akan tertib, nyaman dan tentram, inilah sebenarnya hakikat kehidupan yang diharapkan oleh setiap warga negara.

Akhirnya, penulis berharap tulisan ini bermanfaat bagi sidang pembaca, dan kepada Allah kita mohon ampun. Wallahualam bissawab. []

*) Penulis adalah Kepala Subbag Program dan Pelaporan Satpol PP dan WH Aceh.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *