Satgas Covid-19: Pelanggar Prokes Meningkat di Banda Aceh dan Aceh Besar
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 meningkat di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Operasi yustisi oleh Satpol PP dan WH Aceh bekerja sama dengan personel Polda Aceh dan TNI dari jajaran Kodam Iskandar Muda menjaring sekitar 7.493 orang, sejak awal September 2020.
Hal tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani yang akrab disapa SAG kepada awak media massa di Banda Aceh, kemarin.
“Dilihat dari data-data pelanggaran Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar, tren-nya terus meningkat selama operasi yustisi dilakukan,” tutur SAG.
Ia menjelaskan, pada September 2020 terjaring dan ditindak sebanyak 1.050 pelanggar Protkes. Kemudian naik menjadi 2.269 pelanggar Protkes selama Oktober 2020, dan selama November 2020 sebanyak 4.174 pelanggar Protkes dijaring dan ditindak.
Bahkan, kata dia, pada minggu pertama Desember 2020 telah terjaring 883 pelanggar Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar, sambung SAG.
Ia menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar Protkes tersebut dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Mereka yang terjaring diberikan sanksi di tempat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
SAG menuturkan, berdasarkan laporan Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Protkes Satpol PP-WH, Marzuki, pelanggaran umumnya tidak memakai masker saat terjaring razia.
Mereka dikenakan sanksi lisan dan sanksi sosial sebanyak 7.019 orang, teguran tertulis sebanyak 4.111 orang, kerja sosial 2.406 orang, dan denda administratif terhadap 62 pelanggar, hingga awal Desember 2020.
Sanksi teguran lisan dikenakan kepada pelanggaran pertama dan teguran tertulis bagi pelanggaran kedua.
Sanksi sosial diberikan bersamaan dengan teguran lisan berupa menyanyikan lagu nasional dan lagu-lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar Protokol Kesehatan.
Sanksi kerja sosial dikenakan kepada pelanggar ketiga berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah.
Sedangkan denda administratif dikenakan bagi pelanggar Protkes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak lima puluh ribu rupiah, papar SAG.
“Sanksi itu sendiri amat ringan dan sama-sekali bukan tujuan operasi yustisi. Yang paling penting terjadi peningkatnya kepatuhan untuk menjalankan Protkes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya.